Cara Daftarkan Hak Merek secara Online

Selasa, 25 Juli 2023 | 16:00 WIB

Ilustrasi Daftar Merk (Foto : Istimewa)

UMKM MEDIA -  Mendaftar merek dagang menjadi salah satu kebutuhan penting di dunia usaha. Selain keamanan produk, pendaftaran hak merek juga bisa mencegah terjadinya pemalsuan.

Cara ini bisa menjadi langkah memberi kepastian di dunia usaha. Meski demikian, banyak yang belum paham cara mendaftarkan hak merek.

Saat ini pendaftaran hak merek sudah bisa dilakukan secara daring. Berikut langkah untuk mendaftarkan merek secara online.

1. Sebelum memakai aplikasi Merek, pengguna wajib memesan kode billing atau nomor pembayaran di situs simpaki.

2. Untuk memesan kode billing, pengguna perlu mengakses situs simpaki.dgip.go.id dan isi kolom yang tersedia.

3. Usai pemesanan kode billing, lakukan pembayaran. Ikuti arahan yang diberikan saat melakukan metode pembayaran.

4. Login ke aplikasi Merek.

5. Jika belum punya akun aplikasi Merek, pengguna dapat melakukan registrasi akun atau aktivasi e-filing terlebih dahulu. Aplikasi Merek sudah terintegrasi dengan Simpaki untuk pengecekan kode billing.

6. Setelah login ke aplikasi, masukkan data permohonan merek, kemudian submit data permohonan online.

7. Data permohonan yang sudah di-submit dapat dicetak dan akan dicek petugas. Setelah itu kamu dapat menunggu informasi selanjutnya dari pihak petugas.

Biaya ketentuan tarif pendaftaran Hak Merek di DJKI (Ditjen KI) telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2019. Tarif tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarif pendaftaran Hak Merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yakni umum atau UMKM.

PP Nomor 28 Tahun 2019 juga mengatur besaran tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek. Tarif pendaftaran Hak Merek untuk UMKM bisa sekitar Rp500.000 apabila melakukan secara secara online dan Rp600.000 apabila melakukan secara manual atau offline.

Untuk pendaftaran Hak Merek bagi masyarakat umum sebesar Rp1.800.000 secara online dan Rp2.000.000 yang dilakukan secara manual atau offline.

Sementara untuk tarif perpanjangan jangka waktu perlindungan merek juga berbeda.

Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek, bagi UMKM sebesar Rp1.000.000 bila perpanjangan dilakukan secara online dan Rp 1.200.000 bila perpanjangan dilakukan secara manual atau offline.

Untuk tarif umum sebesar Rp 2.250.000 secara online dan Rp 2.500.000 secara manual atau offline.

***

GN/LM

Komentar (0)

Copyright @ 2024 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 0.1275 seconds