Cara Mendirikan PT?
Senin, 3 September 2018 | 17:36 WIB
Link UMKM - PT (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam bentuk saham dan memenuhi persyaratan dalam UU No. 40/2007.
Adapun ciri-ciri PT yaitu :
- Modal dibagi dalam sejumlah saham yang dapat dimiliki oleh banyak orang dan jumlah modal tercantum dalam anggaran besar
- Besarnya pemilikan saham menentukan banyaknya suara dalam rapat pemegang saham.
- Seluruh pemiliknya mempunya tanggung jawab yang terbatas. Tanggung jawab pemilik saham sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
- PT dapat berstatus badan hukum jika didirikan didepan notaris. Dan akta notaris tersebut didaftarkan ke Kementerian Kehakiman untuk disahkan dan diumumkan dalam Lembar Berita Negara.
- PT dipimpin oleh pengurus yang disebut direksi. Dalam melakukan tugasnya, direksi diawasi oleh komisaris.
- Kekuasaan tertinggi PT berada ditangan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat ini memilih direksi dan komisaris serta menentukan program secara garis besar dan mensahkan rugi laba.
Persyaratan Umum yang dibutuhkan untuk pendirian PT yaitu:
- Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
- Surat Keterangan Domisi Perusahaan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)- Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar (TDP)