DPR Ingatkan Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS Jangan Tekan Daya Saing UMKM
Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:00 WIB

LINK UMKM - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menilai rencana pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.
Ia menyampaikan bahwa UMKM telah melakukan investasi besar untuk memenuhi standar halal nasional. Pelaku usaha disebut telah menyesuaikan proses produksi, memastikan bahan baku sesuai ketentuan, serta membangun sistem jaminan halal dengan biaya yang tidak kecil. Langkah tersebut dipandang sebagai bentuk kepatuhan sekaligus komitmen menjaga kualitas produk.
Menurutnya, kerja sama perdagangan internasional memang tidak dapat dihindari dalam sistem ekonomi global. Namun, negara tetap memiliki kewajiban memastikan seluruh produk yang masuk ke pasar domestik tunduk pada regulasi nasional yang berlaku. Relaksasi kebijakan sertifikasi halal dinilai tidak boleh menciptakan ketimpangan antara produk impor dan produk dalam negeri.
Ia menekankan bahwa prinsip keadilan usaha harus dijaga melalui penerapan standar yang seimbang. Produk impor dinilai boleh masuk ke pasar nasional, tetapi kewajiban dan standar yang diterapkan harus setara dengan yang dibebankan kepada pelaku usaha nasional agar tercipta persaingan yang sehat.
Sertifikasi halal yang dijalankan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bersama fatwa Majelis Ulama Indonesia dipandang sebagai sistem perlindungan konsumen sekaligus penguatan industri halal nasional. Karena itu, pengawasan terhadap lembaga sertifikasi halal dari negara mitra dinilai menjadi faktor kunci dalam implementasi kebijakan tersebut.
Ia menilai setiap lembaga halal yang bekerja sama dengan Indonesia harus melalui proses akreditasi, audit, dan evaluasi berkala untuk memastikan standar, metodologi, serta integritasnya setara dengan standar nasional Indonesia. Tanpa kesetaraan tersebut, relaksasi kebijakan berpotensi melemahkan sistem jaminan halal yang telah dibangun selama ini.
Kebijakan pelonggaran sertifikasi halal ini muncul setelah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati kerja sama ekonomi bilateral melalui pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump. Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade, terdapat klausul yang menyebutkan pembebasan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk manufaktur asal AS, khususnya kosmetik dan alat kesehatan.
Langkah tersebut ditujukan untuk memperlancar arus perdagangan dan mengurangi hambatan administratif. Namun, DPR menilai kebijakan ini perlu dikawal secara ketat agar tidak berdampak negatif terhadap UMKM dan industri halal nasional.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan perdagangan harus tetap sejalan dengan perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi, serta keberlangsungan usaha dalam negeri sebagai prioritas utama.





