Pembatasan Minimarket Dinilai Penting untuk Memperkuat Kopdes dan UMKM di Jakarta
Kamis, 12 Maret 2026 | 09:00 WIB

LINK UMKM - Pembatasan dan penataan ulang minimarket modern di Jakarta dinilai menjadi langkah strategis untuk membuka ruang usaha yang lebih adil bagi Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Lukmanul Hakim, menilai pertumbuhan minimarket yang tidak terkendali berpotensi memusatkan perputaran ekonomi hanya pada kelompok tertentu.
Ia menyampaikan bahwa jika minimarket modern terus bertambah tanpa pengaturan ketat, keuntungan usaha akan menumpuk pada segelintir pemilik modal. Sementara itu, masyarakat hanya menjadi konsumen tanpa memperoleh manfaat ekonomi yang signifikan. Kondisi tersebut dinilai dapat mempersempit peluang usaha bagi koperasi dan UMKM yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
Menurutnya, regulasi mengenai pendirian minimarket sebenarnya telah mengatur jarak dengan pasar tradisional, kewajiban izin usaha toko modern, serta pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB. Namun, di lapangan masih ditemukan banyak gerai yang berdiri berdekatan, bahkan berada di sekitar pasar rakyat. Pelanggaran terhadap aturan jam operasional juga dinilai masih sering terjadi, kecuali pada lokasi tertentu seperti bandara, stasiun, dan rest area jalan tol.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2020, jumlah minimarket di Jakarta mencapai 2.696 unit yang tersebar di lima wilayah kota. Angka tersebut menunjukkan dominasi ritel modern yang cukup kuat di Ibu Kota. Oleh karena itu, Jakarta dinilai perlu menjadi contoh nasional dalam penertiban minimarket agar tercipta keseimbangan antara ritel besar dan usaha rakyat.
Kebijakan serupa juga disoroti di tingkat nasional. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, sebelumnya meminta pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan izin baru bagi minimarket modern. Kebijakan ini bertujuan memberi ruang tumbuh bagi Koperasi Desa Merah Putih yang tengah dikembangkan pemerintah. Ia menegaskan bahwa gerai yang sudah beroperasi tetap diperbolehkan berjalan, namun penerbitan izin baru sebaiknya dihentikan sementara.
Di Jakarta, penguatan koperasi juga terus dipercepat. Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan bahwa sebanyak 267 koperasi telah memiliki legalitas dan badan hukum di tingkat kelurahan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng BUMN dan BUMD untuk mendukung operasional koperasi tersebut.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta menjelaskan bahwa koperasi akan berfungsi layaknya minimarket dengan menjual sembako, LPG, serta produk UMKM lokal. Seluruh gerai memanfaatkan bangunan kelurahan agar dapat segera beroperasi. Ke depan, koperasi juga diarahkan masuk ke sektor logistik dengan menggandeng PT Pos Indonesia dan platform digital.
Secara strategis, pengembangan Koperasi Merah Putih ditujukan untuk memperkuat perekonomian kelurahan, menekan inflasi, memperluas inklusi keuangan, serta menciptakan lapangan kerja produktif. Pembatasan minimarket modern dinilai menjadi kunci agar koperasi dan UMKM memiliki ruang tumbuh yang seimbang dalam struktur ekonomi perkotaan.





