Revisi UU Persaingan Usaha Dinilai Perlu Lebih Kontekstual untuk Melindungi UMKM Nasional
Selasa, 3 Februari 2026 | 08:00 WIB

LINK UMKM - Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dinilai perlu dilakukan secara lebih kontekstual agar mampu melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah dinamika bisnis yang semakin kompleks. Regulasi persaingan usaha dinilai tidak dapat lagi disusun hanya berdasarkan pendekatan normatif, melainkan harus mempertimbangkan realitas ekonomi yang berkembang dalam hampir tiga dekade terakhir.
Pandangan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Kerja penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang persaingan usaha bersama pakar dan akademisi di parlemen. Anggota Komisi VI DPR RI menilai bahwa tujuan utama revisi undang-undang adalah menciptakan ekosistem usaha yang adil bagi seluruh pelaku ekonomi. Namun, konsep keadilan harus dipahami secara proporsional sesuai dengan skala dan karakteristik pelaku usaha.
Pelaku UMKM dinilai tidak dapat diperlakukan sama dengan perusahaan besar dalam kerangka persaingan usaha. Banyak UMKM yang beroperasi di tingkat lokal dengan jangkauan pasar terbatas, sehingga memerlukan perlindungan dan perlakuan khusus agar tidak tersingkir dalam kompetisi yang tidak seimbang. Jika regulasi disusun tanpa mempertimbangkan perbedaan struktur usaha, maka risiko ketimpangan pasar justru semakin besar.
Selain itu, praktik importasi masif dengan berbagai merek dan importir disebut berdampak langsung terhadap industri domestik. Fenomena ini terlihat jelas pada sektor tekstil dan produk tekstil yang mengalami tekanan dari hulu hingga hilir. Produk impor dengan karakteristik serupa tetapi merek berbeda dinilai menciptakan persaingan yang tidak sehat dan melemahkan usaha masyarakat di level paling bawah.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan persaingan usaha tidak hanya berkaitan dengan relasi antarperusahaan besar, tetapi juga menyentuh keberlangsungan UMKM sebagai basis ekonomi rakyat. Regulasi persaingan usaha dinilai harus mampu menjangkau praktik-praktik pasar yang secara faktual merugikan industri lokal, meskipun tidak selalu masuk dalam kategori monopoli klasik.
Dalam konteks global, perbandingan dengan kebijakan negara lain menunjukkan adanya perbedaan pendekatan dalam melindungi pasar domestik. Negara dengan industri kuat dinilai menerapkan perlindungan ketat terhadap pasar dalam negeri, sementara produknya justru membanjiri pasar luar negeri. Sebaliknya, pasar domestik Indonesia relatif terbuka sehingga produk impor dengan mudah menguasai pangsa pasar nasional. Situasi ini dianggap memperlemah daya saing industri lokal dan UMKM.
Revisi UU Persaingan Usaha diharapkan tidak hanya menjawab persoalan saat ini, tetapi juga mampu mengantisipasi tantangan dunia usaha di masa depan. Regulasi baru perlu memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, serta manfaat nyata bagi pelaku usaha kecil tanpa menghambat iklim investasi.
Dengan pendekatan yang lebih kontekstual, undang-undang persaingan usaha dinilai dapat menjadi instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan pasar, melindungi UMKM, serta memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional berjalan secara adil dan berkelanjutan. UMKM diposisikan bukan sekadar sebagai objek perlindungan, melainkan sebagai pilar utama yang harus diperkuat dalam sistem persaingan usaha nasional.
RAT/NNA





