Optimalisasi Fasilitas Publik untuk UMKM: Strategi Pemerintah Wujudkan Ekonomi Inklusif
Minggu, 9 November 2025 | 13:00 WIB

LINK UMKM - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam membuka ruang ekonomi yang lebih adil melalui optimalisasi fasilitas publik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini dipandang sebagai strategi penting untuk menghadirkan keadilan ekonomi sekaligus memperluas kesempatan kerja masyarakat di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut menjadi fokus utama Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, yang menekankan pentingnya pemanfaatan ruang publik sebagai wadah usaha inklusif bagi UMKM. Saat meninjau kawasan Laswi Heritage Bandung, Maman menyampaikan bahwa pemerintah berupaya menjadikan fasilitas negara yang belum produktif sebagai ruang tumbuh bagi pelaku usaha rakyat.
Program bertajuk Pasar 1.001 Malam menjadi contoh konkret dari inisiatif ini. Proyek tersebut digagas untuk mengoptimalkan aset pemerintah dan BUMN yang belum dimanfaatkan (idle asset) agar dapat dijadikan lokasi usaha produktif bagi UMKM. Kementerian UMKM menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi erat dengan Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) dalam pelaksanaan program tersebut, termasuk dalam aspek kurasi dan pendampingan usaha.
Secara regulatif, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 telah menetapkan kewajiban alokasi minimal 30 persen ruang publik bagi UMKM dengan tarif sewa maksimal 30 persen dari harga pasar. Namun, data Kementerian UMKM menunjukkan implementasi aturan ini belum optimal. Dari total area komersial seluas 971.206 meter persegi di seluruh Indonesia, baru sekitar 389.230 meter persegi yang seharusnya dialokasikan untuk UMKM, dan hanya sebagian kecil yang sudah benar-benar dimanfaatkan.
Kondisi tersebut menggambarkan adanya kesenjangan yang perlu segera dijembatani melalui kolaborasi lintas lembaga. Pemerintah menilai kerja sama antara Kemenko PM, BUMN, dan pemerintah daerah menjadi kunci agar pemanfaatan fasilitas publik benar-benar berpihak pada UMKM.
Dalam kunjungannya ke Bandung, Maman juga meninjau The Hallway Space di Pasar Kosambi, yang dikenal sebagai ruang usaha kreatif anak muda sekaligus pusat pemasaran produk UMKM lokal. Inisiatif tersebut dinilai sebagai bentuk keberhasilan mengelola ruang publik secara berkelanjutan. Menurut Maman, pemanfaatan ruang publik yang dikelola secara kreatif mampu mendorong ekonomi lokal, memperkuat kemandirian usaha, dan menjadi contoh pemberdayaan berbasis komunitas.
Sementara itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa program ini menjadi bagian dari komitmen nasional dalam memperluas pemberdayaan ekonomi rakyat. Pemerintah disebut tengah memproses Instruksi Presiden (Inpres) yang akan mengatur pemanfaatan fasilitas publik dan aset negara yang tidak terpakai untuk kepentingan UMKM.
Muhaimin menilai kebijakan ini tidak hanya memberikan ruang fisik bagi pelaku usaha kecil, tetapi juga membuka jalan bagi proses graduasi atau peningkatan kelas UMKM. Ketika UMKM tumbuh, maka para pekerja informal dapat naik kelas menjadi tenaga kerja formal, yang pada akhirnya memperkuat struktur ekonomi nasional.
Melalui langkah sistematis ini, pemerintah berharap fasilitas publik dapat menjadi “rumah” bagi pelaku UMKM, tempat mereka berkreasi, berproduksi, dan berkembang. Dengan sinergi antara kebijakan, pendampingan, dan kolaborasi lintas sektor, program ini diharapkan menjadi fondasi penting menuju ekonomi inklusif yang berkelanjutan.
RA/NN





