Revisi UU UMKM: Pengemudi Ojol Bakal Diakui Sebagai Pelaku Usaha Mikro
Jumat, 25 April 2025 | 16:00 WIB

LINK UMKM - Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui rencana revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Salah satu poin utama yang bakal diusulkan pada 2026 mendatang adalah pengakuan terhadap pengemudi ojek online sebagai bagian dari pelaku UMKM.
Kebijakan ini disebut-sebut lahir dari hasil dialog antara pemerintah dan sejumlah kelompok masyarakat, termasuk komunitas pengemudi ojol. Dalam konferensi pers yang digelar pertengahan April di Jakarta, pemerintah menyatakan bahwa para pengemudi ojol akan diperlakukan layaknya pelaku usaha mikro.
Dengan perubahan tersebut, para ojol ke depan berhak memperoleh berbagai fasilitas dan insentif yang selama ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM, termasuk kemungkinan mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
UU Lama Dinilai Tak Lagi Relevan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM telah menjadi landasan hukum selama lebih dari 16 tahun. Namun, seiring perubahan zaman dan tantangan ekonomi, beleid tersebut dinilai sudah tidak lagi cukup relevan.
Meski beberapa penyempurnaan sempat dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023—seperti penyediaan bantuan hukum bagi UMKM—pemerintah menilai upaya tersebut belum cukup kuat untuk menjawab tantangan di lapangan.
Faktanya, pelaku UMKM masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari sulitnya memenuhi standar ekspor, keterbatasan akses terhadap teknologi, hingga rendahnya daya saing di pasar global. Hal ini memperkuat urgensi untuk merevisi regulasi lama agar lebih adaptif terhadap kebutuhan terkini.
Langkah Terukur dan Berpihak
Rencana revisi ini tidak hanya sekadar penyegaran aturan, melainkan bagian dari strategi pemberdayaan yang lebih menyeluruh. Pemerintah menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif dan responsif terhadap dinamika zaman, termasuk dengan melibatkan kelompok-kelompok yang selama ini belum terakomodasi secara maksimal.
Dalam draf revisi yang sedang disiapkan, beberapa kelompok baru—seperti warga binaan dan pengemudi ojek online—diusulkan masuk dalam kategori pelaku UMKM. Dengan pengakuan ini, mereka akan memperoleh akses yang sama terhadap fasilitas pemerintah, termasuk insentif usaha dan program perlindungan sosial.
Pemerintah juga menyebutkan bahwa dengan dimasukkannya pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM, mereka berhak memperoleh subsidi BBM secara langsung, selaras dengan prinsip keadilan yang diterapkan pada pelaku usaha lainnya.
Menuju Ekosistem UMKM yang Lebih Inklusif
Langkah ini menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem UMKM yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Pemerintah berharap, dengan revisi UU ini, UMKM tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga tumbuh menjadi motor penggerak ekonomi nasional yang lebih kuat.
Revisi tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum, memperluas akses terhadap fasilitas pendukung, dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi seluruh pelaku UMKM, termasuk yang selama ini berada di sektor informal.
***
ALP/NS