Produk Fashion yang Wajib Bersertifikat Halal: Menjaga Kesesuaian dengan Prinsip Syariah

Kamis, 27 Maret 2025 | 08:00 WIB

Produk Fashion yang Wajib Bersertifikat Halal

LINK UMKM -  Sertifikasi halal pada produk fashion di Indonesia berdasarkanpada beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintahdan lembaga terkait. Salah satunya adalah Undang-UndangNomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal: Undang-Undang ini mengatur kewajiban bagi produsen untukmendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk yang dikategorikan halal. Sejak 2020, produk-produk tertentu yang dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat Indonesia, termasuk produk fashion, diwajibkanuntuk memiliki sertifikasi halal.

Pakaian dan Aksesoris Berbahan Baku Hewan: Produk-produk fashion yang menggunakan bahan baku dari hewan, seperti sepatu kulit, tas kulit, atau jaket berbulu, harusdisertifikasi halal. Proses penyembelihan hewan yang memenuhi syariat Islam perlu dipastikan dalam produkfashion berbahan kulit atau bulu hewan.

Pakaian Berbahan Sintetis dan Proses Pewarnaan: Produk-produk yang menggunakan pewarna sintetis atau bahan kimiatertentu harus dipastikan bahwa bahan yang digunakan tidakmengandung unsur yang bertentangan dengan syariat Islam. Ini termasuk pakaian yang diproduksi dengan pewarna ataubahan kimia yang tidak halal.

Produk Fashion Muslim: Produk fashion yang secara khususditujukan untuk pasar Muslim, seperti hijab, gamis, dan pakaian syar'i, juga wajib mendapat sertifikasi halal. Produk-produk ini harus memenuhi standar syariah dalam proses produksinya.

Aksesoris Berbahan Emas atau Perak: Aksesoris sepertiperhiasan yang mengandung bahan mulia juga perlu diperiksaasal-usul bahan bakunya dan proses produksinya untukmemastikan bahwa tidak ada unsur haram dalam produktersebut.

Sertifikasi halal pada produk fashion di Indonesia bukanhanya diperlukan untuk makanan dan kosmetik saja, tetapijuga menjadi keharusan untuk produk-produk fashion tertentuyang melibatkan bahan atau proses yang perlu dipastikansesuai dengan prinsip syariah.

***

ALP/NS

Komentar (0)

Copyright @ 2025 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 0.1845 seconds