Pemerintah Didesak Teruskan Tarif Pajak 0,5% untuk UMKM
Jumat, 29 November 2024 | 11:00 WIB
LINK UMKM - Pemerintah kembali mendapat sorotan terkait kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebagai bentuk dukungan terhadap sektor UMKM yang telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, pemerintah diminta untuk memperpanjang fasilitas tarif pajak 0,5% yang selama ini diberikan kepada UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, tarif pajak ini hanya berlaku hingga akhir 2024.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai bahwa tarif pajak 0,5% ini seharusnya tidak hanya diperpanjang, tetapi juga dikurangi lebih lanjut untuk memberikan stimulus fiskal yang lebih besar bagi UMKM. "Kami menyarankan agar tarif pajak ini bisa diturunkan menjadi 0,1% hingga 0,2% dari omzet, agar UMKM bisa lebih berkembang dan lebih mampu bersaing," kata Bhima.
Menurutnya, langkah ini sangat penting, mengingat UMKM akan menghadapi tantangan besar pada tahun depan, salah satunya terkait dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diprediksi akan naik menjadi 12%. Hal ini tentu akan memberikan beban tambahan bagi UMKM yang sudah menghadapi berbagai kesulitan. Selain itu, Bhima juga mencatat adanya pelambatan dalam pertumbuhan kredit UMKM, yang semakin memperburuk kondisi perekonomian sektor ini.
“Semakin rendah tarif pajak yang diterapkan, semakin besar kemungkinan UMKM untuk patuh dalam membayar pajak, yang pada gilirannya akan mendongkrak penerimaan negara tanpa harus menaikkan tarif pajak. Ini adalah solusi win-win bagi semua pihak,” jelas Bhima.
Pandangan serupa disampaikan oleh Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, yang juga mendesak agar insentif pajak untuk UMKM diperpanjang. Ia menegaskan bahwa banyak UMKM yang masih kesulitan, terutama sektor-sektor yang belum pulih sepenuhnya dari dampak pandemi Covid-19. Tanpa adanya insentif ini, Eko khawatir UMKM akan semakin kesulitan untuk bersaing dengan perusahaan non-UMKM yang memiliki lebih banyak sumber daya.
“Jika tarif pajak ini dicabut, UMKM akan semakin terbebani dan kesulitan untuk berkompetisi. Terlebih lagi, jika PPN dinaikkan, akan semakin menambah tekanan pada daya beli masyarakat. Sebaiknya, kenaikan PPN ditunda hingga ekonomi tumbuh lebih stabil,” kata Eko.
Menanggapi hal ini, Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan terkait perpanjangan insentif pajak bagi UMKM. Saat ini, kebijakan tarif PPh Final 0,5% yang berlaku hingga akhir 2024 akan berakhir, dan setelahnya pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar akan dikenakan penghitungan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Namun, Maman berharap agar kebijakan ini bisa diperpanjang, mengingat banyak UMKM yang masih membutuhkan insentif pajak untuk membantu keberlanjutan usaha mereka. Jika insentif pajak ini dicabut, pelaku usaha UMKM akan dihadapkan pada tarif pajak progresif, yang jauh lebih tinggi. Tarif tersebut adalah 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta, 15% untuk penghasilan Rp60 juta hingga Rp250 juta, 25% untuk penghasilan Rp250 juta hingga Rp500 juta, 30% untuk penghasilan Rp500 juta hingga Rp1 miliar, dan 35% untuk penghasilan di atas Rp1 miliar.
Pemerintah diharapkan lebih memperhatikan sektor UMKM, mengingat kontribusinya yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. Berdasarkan data, sektor UMKM menyerap lebih dari 97% tenaga kerja Indonesia, dengan sekitar 117 juta orang yang bergantung pada sektor ini. Oleh karena itu, banyak pihak berharap agar pemerintah bisa memberikan perhatian lebih pada sektor ini, bukan hanya dalam bentuk insentif pajak tetapi juga dalam pengembangan pasar dan akses pembiayaan.
Dengan adanya dukungan perpajakan yang lebih berpihak pada UMKM, diharapkan sektor ini bisa semakin berkembang, memperkuat perekonomian, dan memberikan peluang yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia untuk berwirausaha. Sebagai motor penggerak ekonomi, UMKM harus mendapatkan perlindungan yang lebih kuat agar dapat terus bertumbuh dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Seiring dengan upaya pemerintah yang sedang menggali potensi pertumbuhan ekonomi, perpanjangan insentif pajak ini menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan sektor UMKM di tengah tantangan ekonomi yang semakin berat.
***
RAT/AHS