Dukungan Pemerintah untuk Perempuan Pelaku UMKM Agar Lebih Berdaya dan Kompetitif

Selasa, 19 November 2024 | 13:00 WIB

Pelatihan UMKM dan Mitigasi Bencana Tingkatkan Pemberdayaan Masyarakat Desa Gunung Putri

LINK UMKM - Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini hadir sebagai langkah strategis pemerintah untuk memperkuat sektor UMKM, dengan fokus pada memberikan peluang kepada pelaku usaha kecil, termasuk perempuan, untuk bangkit dan berperan aktif dalam pemulihan ekonomi nasional.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan bahwa dengan diterbitkannya PP ini, diharapkan perempuan pelaku UMKM, terutama yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya, bisa melanjutkan dan meningkatkan daya saing usahanya. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa perempuan mendapat akses yang lebih luas dalam mengembangkan usaha mereka dan turut memperkuat ekonomi Indonesia.

Data yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemen KUKM) pada tahun 2019 mencatatkan bahwa dari total 65,5 juta UMKM di Indonesia, lebih dari 64 juta di antaranya merupakan usaha mikro. Dari jumlah tersebut, lebih dari setengahnya dimiliki dan dikelola oleh perempuan. Maman menekankan bahwa peran perempuan dalam sektor UMKM sangat besar, terutama dalam mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi, dan oleh karena itu, kebijakan ini memberikan peluang besar bagi mereka untuk lebih produktif.

Menteri Arifah Fauzi menambahkan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet ini menandakan komitmen pemerintah untuk memberikan dukungan nyata kepada UMKM, khususnya yang dikelola oleh perempuan. "Dengan PP Nomor 47 Tahun 2024 ini, negara hadir untuk mendukung perempuan pelaku UMKM agar lebih produktif, bersaing di pasar, dan dapat memperkuat usahanya. Kami berharap ini bisa menjadi langkah positif dalam menciptakan ekonomi yang lebih inklusif," ungkapnya pada Sabtu (9/11).

Pemerintah menyadari betul bahwa pelaku UMKM, terutama perempuan, merupakan tulang punggung ekonomi rakyat. Tidak hanya di sektor pertanian, kelautan, dan perkebunan, tetapi juga dalam berbagai sektor usaha lainnya, perempuan sering kali menjadi motor penggerak ekonomi di tingkat lokal. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah semakin memperkuat komitmennya untuk menciptakan kesempatan yang lebih adil bagi perempuan, serta kelompok rentan lainnya, agar mereka dapat berdaya dan sejahtera dalam perekonomian nasional.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang bagi perempuan-perempuan dari kelompok rentan, seperti perempuan kepala keluarga, penyintas bencana, dan perempuan penyintas kekerasan, yang selama ini mendapat pendampingan dari Kementerian PPPA. Mereka diharapkan dapat memulai langkah sebagai wirausaha dan merasa yakin bahwa mereka pun memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan mengakses berbagai sumber daya untuk mengembangkan usaha mereka.

Dengan penerbitan PP Nomor 47 Tahun 2024 ini, pemerintah menunjukkan langkah nyata dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Kebijakan ini juga dapat menjadi angin segar bagi perempuan yang sebelumnya terkendala oleh piutang macet, memungkinkan mereka untuk memulai atau melanjutkan usaha mereka tanpa beban finansial yang berat.

Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan kebijakan yang pro-rakyat dan mendukung pemulihan ekonomi di semua lapisan masyarakat. "Melalui PP ini, kita bersama-sama menciptakan perekonomian yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan untuk seluruh rakyat Indonesia, termasuk perempuan pelaku UMKM," tutup Menteri Arifah Fauzi.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya yang lebih besar untuk memperkuat sektor UMKM, yang telah terbukti menjadi penopang ekonomi rakyat, serta memberikan dukungan konkret kepada perempuan pelaku usaha dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang di pasar global.

***

SKA/SKA

Komentar (0)

Copyright @ 2024 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 0.1603 seconds