Kolaborasi Kemenkop UKM dan BPOM untuk Kemudahan Perizinan bagi UMKM

Jumat, 15 November 2024 | 13:00 WIB

Kolaborasi Kemenkop UKM dan BPOM untuk Kemudahan Perizinan bagi UMKM

LINK UMKM - Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengunjungi Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) pada Jumat (20/9/2024) untuk mengikuti rapat koordinasi dengan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai strategi melindungi pasar Indonesia dari produk impor, dengan fokus pada produk pangan olahan, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang diproduksi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.

Teten Masduki dalam kesempatan tersebut menyampaikan harapannya agar kerja sama dengan BPOM dapat semakin erat, terutama dalam mempercepat proses perolehan izin edar bagi UMKM. Ia menekankan pentingnya kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan izin edar agar usaha mereka dapat terus berkembang dan produk lokal dapat lebih luas merambah pasar domestik maupun internasional.

Dalam paparannya, Teten mengungkapkan bahwa ada beberapa permasalahan yang masih dihadapi oleh UMKM terkait perizinan. Salah satu tantangannya adalah rendahnya literasi tentang aturan perizinan yang berlaku. Banyak pelaku UMKM yang belum memahami dengan baik regulasi yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin edar. Selain itu, biaya yang tinggi untuk pengurusan izin menjadi kendala utama bagi sebagian pelaku UMKM.

Menanggapi hal ini, Taruna Ikrar juga mengungkapkan komitmennya untuk mendukung potensi besar UMKM agar produk lokal dapat bersaing dengan produk impor di pasar domestik. Berdasarkan data BPOM, hingga saat ini baru sekitar 6.000 produk UMKM pangan olahan dan 1.700 produk UMKM obat tradisional, suplemen kesehatan, serta kosmetik yang terdaftar di BPOM. Ikrar berharap angka ini dapat meningkat signifikan.

"UMKM tidak hanya sebagai buffer ekonomi, tetapi juga menjadi bagian penting dari ketahanan ekonomi negara. Oleh karena itu, perlu ada dukungan maksimal untuk mendorong mereka menjadi lebih besar," ujar Taruna Ikrar.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, menambahkan bahwa BPOM memberikan beberapa insentif dan pendampingan bagi UMKM melalui fasilitator yang ditempatkan di unit pelaksana teknis di berbagai daerah. Hal ini bertujuan untuk membantu UMKM dalam memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh izin edar. Salah satu insentif yang diberikan adalah pengurangan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga 50%, dan BPOM telah mengusulkan agar biaya tersebut dapat dihapuskan sepenuhnya di masa depan.

Selain itu, BPOM juga melakukan upaya "jemput bola" untuk memberikan pelayanan langsung kepada UMKM di daerah-daerah yang membutuhkan bantuan. Layanan ini mencakup desk konsultasi dan pelayanan khusus terkait perizinan untuk mempercepat proses penerbitan izin edar. Fasilitator yang ditempatkan di 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia juga siap membantu UMKM dalam melakukan registrasi produk dan pemeriksaan sarana usaha.

BPOM juga menginisiasi program "orang tua angkat" yang melibatkan perusahaan besar untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada UMKM. Program ini bertujuan untuk memperkuat kemajuan UMKM agar bisa lebih berkembang.

Selain membahas isu pengembangan UMKM, pertemuan ini juga menyentuh dampak dari penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang turut mempengaruhi UMKM, khususnya di sektor pangan. Sebagai kelompok usaha yang dominan di sektor pangan, UMKM memainkan peran vital dalam menyediakan produk pangan yang aman, bergizi, dan bermutu bagi masyarakat.

Pencantuman informasi mengenai kandungan GGL (garam, gula, dan lemak) pada kemasan produk tidak hanya berlaku untuk UMKM pangan olahan, tetapi juga untuk produk pangan olahan siap saji. BPOM berencana untuk berkolaborasi dengan Kemenkop UKM dan SMESCO Indonesia untuk mencari solusi yang memungkinkan kemudahan bagi pelaku usaha, sambil tetap mendukung perlindungan kesehatan masyarakat.

Salah satu topik penting yang dibahas dalam pertemuan ini adalah mengenai pengurangan arus masuk barang impor, baik melalui jalur perdagangan fisik maupun platform perdagangan online. Diperlukan aturan yang lebih ketat untuk mengatur arus keluar masuk barang, terutama yang terjadi melalui e-commerce.

Dengan adanya koordinasi yang lebih intens antara BPOM dan Kemenkop UKM, diharapkan dapat muncul solusi yang efektif untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi UMKM, sekaligus mendorong daya saing produk lokal. Pemerintah juga berharap bahwa kerjasama ini dapat berkontribusi pada pergerakan ekonomi Indonesia dan meningkatkan status perekonomian masyarakat Indonesia.

Artikel ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara Kemenkop UKM dan BPOM dalam memberikan dukungan kepada UMKM agar lebih mudah dalam mengurus perizinan dan memperluas pasar produk lokal. Dengan adanya berbagai insentif dan pendampingan, diharapkan UMKM dapat berkembang lebih pesat, meningkatkan daya saing, dan berperan lebih besar dalam perekonomian Indonesia.

***

SKA/SKA

Komentar (0)

Copyright @ 2024 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 0.1576 seconds