Pemkot Bengkulu Daftarkan 136 Merek Dagang UMKM untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:00 WIB

Pemkot Bengkulu Daftarkan 136 Merek Dagang UMKM untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

LINK UMKM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu telah melakukan pendaftaran terhadap 136 merek dagang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program hak kekayaan intelektual (HKI) secara gratis. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Eddyson, menyatakan bahwa pada tahun 2024, Bengkulu mendapatkan alokasi kuota untuk mendaftarkan merek dagang bagi UMKM sebagai salah satu langkah untuk mendorong pelaku usaha mikro agar dapat naik kelas.

Eddyson menjelaskan bahwa pendaftaran merek UMKM merupakan langkah yang sangat penting dalam dunia bisnis. Ia menekankan bahwa pendaftaran ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga menawarkan berbagai manfaat lainnya bagi pelaku usaha. Ia menyebutkan bahwa dengan mendaftarkan merek ke dalam HKI, pelaku usaha diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah.

Sebelumnya, Pemkot Bengkulu juga memperpanjang waktu pendaftaran merek usaha pada HKI untuk pelaku UMKM di wilayah tersebut hingga September 2024. Perpanjangan ini diberikan untuk 1.000 pelaku UMKM di Kota Bengkulu yang ingin mendaftarkan merek dagangnya agar tidak dapat ditiru oleh pihak lain. 

Eddyson menambahkan bahwa program pendaftaran merek tersebut adalah gratis dan disediakan oleh Kementerian Koperasi untuk usaha mikro di daerah tersebut. Pelaku UMKM yang memiliki rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM berhak mendapatkan pendaftaran merek tanpa biaya. Namun, jika pelaku UMKM mendaftar secara mandiri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, mereka akan dikenakan biaya pencatatan sebesar Rp 500.000 untuk kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp 1,8 juta untuk kategori umum.

Dengan adanya program pendaftaran merek ini, Pemkot Bengkulu berharap dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi UMKM di wilayahnya, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Eddyson menambahkan bahwa pendaftaran merek tidak hanya melindungi produk dari plagiarisme, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi produk UMKM sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Ia mengimbau kepada semua pelaku UMKM di Kota Bengkulu untuk memanfaatkan program ini, terutama karena pendaftaran tersebut dilakukan secara gratis melalui Pemkot Bengkulu. Untuk memenuhi syarat pendaftaran, UMKM perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), logo dan merek yang akan didaftarkan, serta memastikan bahwa merek tersebut belum pernah didaftarkan sebelumnya di pangkalan data HKI. 

Dengan berbagai inisiatif ini, diharapkan pendaftaran merek dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan pelaku UMKM di Bengkulu.

***

MIN/AHS

Komentar (0)

Copyright @ 2024 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 0.1308 seconds