Mendorong Ekspor UMKM: Komitmen Bea Cukai untuk Pembangunan Ekonomi
Rabu, 2 Oktober 2024 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu langkah yang diambil adalah memberikan dukungan untuk mendorong pelaku usaha di sektor ini melakukan ekspor.
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, tujuan dari dorongan ekspor adalah agar Indonesia tidak hanya dipenuhi oleh barang impor. Dia menjelaskan bahwa penting untuk menumbuhkan keunggulan dan kualitas UMKM, sehingga mereka dapat bertahan dan berkontribusi terhadap devisa negara. Hal ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.
Askolani menambahkan bahwa dukungan yang diberikan oleh Ditjen Bea Cukai tidak hanya terbatas pada aspek prosedural atau dokumen saja. Otoritas kepabeanan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM.
Beberapa pihak yang terlibat dalam kerjasama ini mencakup perbankan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perdagangan. Askolani mengungkapkan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk membantu UMKM dalam menargetkan pasar luar negeri.
Dia menyebutkan bahwa saat ini telah ada perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kementerian Luar Negeri yang akan membantu memasarkan produk ekspor UMKM ke luar negeri. Askolani juga menjelaskan bahwa dalam satu tahun ini, pihaknya mengajak Kementerian Luar Negeri untuk melibatkan kedutaan dan konsulat dalam memasarkan produk-produk UMKM. Selama ini, mereka telah memanfaatkan atase yang berada di Abu Dhabi, Singapura, Tokyo, Hong Kong, dan Brussels.
Hingga saat ini, Ditjen Bea Cukai telah memberikan pendampingan kepada 500 pelaku UMKM untuk melakukan ekspor. Askolani menargetkan agar jumlah tersebut dapat meningkat secara signifikan. Dia mengungkapkan rencana untuk membimbing lebih dari 4.000 pelaku UMKM dengan melibatkan institusi lain dalam proses ini.
Pendampingan yang diberikan merupakan bagian dari dukungan informal dari Ditjen Bea dan Cukai. Selain itu, dukungan formal juga diberikan melalui fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang ditujukan untuk pelaku usaha berorientasi ekspor yang membutuhkan bahan baku impor. Askolani menjelaskan bahwa fasilitas ini memberikan pembebasan dari bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), sehingga pelaku usaha dapat memproduksi dan mengekspor barang.
Dia menekankan bahwa dukungan untuk UMKM masih perlu ditingkatkan agar inovasi dapat berkembang, dan pemerintah diharapkan terus mendukung program-program ini untuk mencapai tujuan tersebut.
***
IN/NS