Pemerintah Tunda Sertifikasi Halal UMKM

Rabu, 29 Mei 2024 | 08:00 WIB

Ilustrasi Pemerintah Tunda Sertifikasi Halal UMKM (Tempo.co)

LINK UMKM - Dilansir dari Tempo.co, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan pedagang kaki lima (PKL) hingga tahun 2026. Keputusan ini mendapat tanggapan dari berbagai asosiasi industri UMKM di Tanah Air.

Asosiasi-asosiasi industri menyambut baik kebijakan penundaan ini. Mereka menganggap bahwa penundaan kewajiban sertifikasi halal memberikan kelegaan bagi UMKM dan PKL yang sebelumnya merasa terbebani dengan biaya dan prosedur sertifikasi yang rumit.

Salah satu asosiasi industri menyatakan bahwa penundaan ini memberikan kesempatan bagi UMKM dan PKL untuk mempersiapkan diri secara lebih matang dalam menghadapi persyaratan sertifikasi halal di masa mendatang. Mereka berharap agar penundaan ini dapat diikuti dengan penyediaan bantuan dan pendampingan yang memadai untuk membantu UMKM dan PKL memenuhi persyaratan tersebut.

Namun, beberapa pihak juga menyoroti pentingnya menjaga kualitas dan keamanan produk bagi konsumen. Mereka menekankan perlunya UMKM dan PKL tetap memperhatikan aspek halal dalam proses produksi dan penjualan mereka, meskipun sertifikasi halal saat ini ditunda.

Dalam konteks ini, beberapa asosiasi industri menegaskan pentingnya edukasi dan pelatihan bagi UMKM dan PKL terkait dengan standar dan prinsip halal. Mereka berpendapat bahwa peningkatan pemahaman dan kesadaran terhadap halal akan membantu UMKM dan PKL untuk meningkatkan kualitas produk mereka dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

Secara keseluruhan, kebijakan penundaan sertifikasi halal ini diharapkan dapat memberikan waktu dan ruang bagi UMKM dan PKL untuk melakukan persiapan yang lebih baik, sambil tetap memperhatikan pentingnya menjaga kualitas produk dan kepuasan konsumen.

***

FF/SKA

Komentar (0)

Copyright @ 2024 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 0.1595 seconds