Pemanfaatan Indikasi Geografis untuk Promosi Cenderamata
Selasa, 7 Mei 2024 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Pelaku pariwisata dan pemerintah daerah didorong untuk memanfaatkan layanan indikasi geografis guna mempromosikan produk cenderamata lokal dan menarik minat wisatawan lebih luas. Indikasi geografis adalah penanda yang menunjukkan asal-usul produk dari suatu daerah dengan kualitas, reputasi, dan karakteristiknya yang unik.
Dilansir dari Tempo.co - Menurut Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka di Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, ketika produk cenderamata lokal memiliki label indikasi geografis, hal itu akan meningkatkan reputasinya sebagai produk asli dari daerah tersebut. Sebagai contoh, batik tulis nitik dari Kabupaten Bantul merupakan salah satu produk cenderamata asli Yogyakarta yang telah diberi label indikasi geografis.
Batik tulis nitik adalah batik khas Yogyakarta yang bermotifkan ribuan titik terukur membentuk bidang geometris, dan pembuatannya menggunakan canting khusus dengan teknik menitikkan cat. Hal ini membuatnya memiliki ciri khas yang sangat mencolok.
Reni menjelaskan bahwa keberadaan label indikasi geografis pada produk seperti batik nitik dapat memberikan kepercayaan lebih kepada wisatawan, terutama mereka yang masih baru mengenal Yogyakarta. Hal ini mendorong mereka untuk mengunjungi lokasi produksinya.
Selain batik nitik, Reni juga menyebutkan beberapa produk lokal lain di Indonesia yang telah memiliki label indikasi geografis, seperti tenun gringsing dari Kabupaten Karangasem Bali, tenun doyo benuaq Tanjung Isuy Jempang dari Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur, batik tulis complongan dari Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, serta batu giok dari Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Reni menambahkan bahwa keberadaan label indikasi geografis ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku pariwisata, seperti agen perjalanan dan pemandu wisata, untuk menarik lebih banyak wisatawan. Selain itu, indikasi geografis juga menjadi strategi efektif dalam melindungi kekayaan intelektual suatu produk unggulan, meningkatkan ekonomi produsen lokal, memperluas pasar, serta menjaga keberlanjutan lingkungan dan budaya lokal.
FF/NKS