7 Juta Produk UMKM Belum Bersertifikat Halal Menurut Kemenkop

Jumat, 16 Februari 2024 | 08:00 WIB

Ilustrasi Suasana di kawasan pedagang kaki lima (PKL) pada Car Free Day (CFD) di Kebon Kacang, Jakarta, Minggu 9 Oktober 2023. (Kumparan.com)

LINK UMKM -  Pemerintah berencana menerapkan kebijakan wajib bagi semua pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk pedagang kaki lima, untuk memperoleh sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman mereka. Batas waktu yang diberikan adalah hingga 17 Oktober 2024, dan setelahnya, pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenai sanksi administratif, bahkan hingga tidak diberikan izin edar bagi produk mereka.

Dilansir dari Kumparan.com, Muhammad Firdaus, Asisten Deputi Bidang Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan ini merupakan suatu keharusan karena telah diatur dalam peraturan pemerintah. Kemenkop UKM juga sedang melakukan upaya percepatan dalam proses sertifikasi halal di beberapa lokasi, dengan melibatkan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Firdaus juga menyoroti tantangan yang dihadapi dalam proses sertifikasi halal, terutama terkait dengan persyaratan kehalalan bahan baku seperti daging sapi. Saat ini, jumlah produk yang telah bersertifikat halal baru mencapai 3 juta, dari target sebanyak 10 juta yang harus dipenuhi pemerintah pada tahun ini sebelum sanksi diberlakukan pada 18 Oktober 2024. Oleh karena itu, Firdaus berharap agar 7 juta produk makanan minuman yang masih belum tersertifikasi halal dapat segera diproses.

Di sisi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama mengakui adanya kekurangan anggaran untuk mencapai target sertifikasi halal sebanyak 10 juta produk pada tahun 2024. Siti Aminah, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal di BPJPH Kemenag, mengungkapkan bahwa anggaran yang tersedia hanya cukup untuk memfasilitasi sertifikasi 1 juta produk saja. 

Sebagai langkah mengatasi hal ini, Kemenag telah menggandeng lintas kementerian dan dinas terkait di setiap provinsi untuk membantu memfasilitasi pemberian sertifikat produk halal secara gratis. Namun, tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan diperlukan agar BPJPH dapat memfasilitasi sertifikasi produk halal lebih dari 1 juta, mengingat adanya peningkatan permintaan yang signifikan setiap bulannya.

***

KOK/NKS

Komentar (0)

Copyright @ 2024 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 0.1545 seconds