Impor Pakaian Bekas Ternyata Punya Resiko Tinggi

Rabu, 29 Maret 2023 | 08:00 WIB

Ilsutrasi Pakaian Bekas Impor (Kompas.com)

LINK UMKM -  Pada saat ini, media sosial seperti TikTok telah menjadi tempat untuk menemukan berbagai penjual yang menawarkan barang-barang seperti pakaian, sepatu, dan gadget dengan harga yang jauh di bawah harga pasar. Melalui video live atau kolom marketplace, kita dapat dengan mudah membandingkan harga dan membeli produk yang diinginkan secara langsung.

Marketplace online membuka peluang usaha dan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi para supplier industri pakaian, kain, dan garmen yang dapat lebih mudah melakukan ekspansi dan mencapai target pasar. Selain itu, para penjual dapat menjual produk mereka tanpa harus menyediakan lapak fisik dan berjualan dari rumah, dengan hanya mengirimkan barang yang dipesan secara online kepada pembeli. Hal ini membuat target jangkauan penjual menjadi lebih luas, karena mereka dapat menjangkau pembeli dari berbagai tempat yang jaraknya cukup jauh.

Dalam era penjualan dan pembelian secara online, masyarakat memiliki kesempatan untuk mengetahui produk-produk yang sedang viral dan menarik. Salah satu tren yang masih diminati adalah thrifting, yaitu memilih pakaian bekas yang memiliki nilai fashion yang bagus sesuai dengan selera kalangan remaja dari berbagai negara seperti Barat, Eropa, Korea Selatan, Jepang, dan lain-lain. Beberapa pakaian bekas tersebut bahkan masih memiliki nilai jual yang tinggi sehingga dapat dijual kembali. Tren thrifting menekankan pentingnya jaringan dan koneksi di masyarakat dalam era globalisasi ini.

Meskipun online marketplace membawa banyak manfaat, namun juga dapat memiliki dampak buruk, terutama bagi perusahaan gerai offline seperti mall dan toko konvensional yang mungkin kehilangan pasar jika tidak beradaptasi dengan tren dan persaingan harga yang terjadi di online marketplace. Selain itu, pasokan produk yang dijual tidak selalu legal atau resmi dan dapat berasal dari luar negeri yang diselundupkan, terutama pakaian bekas yang memiliki risiko kesehatan yang tinggi. Direktorat Pajak telah mengungkapkan adanya modus penyelundupan yang dilakukan untuk meloloskan pakaian bekas impor ke Indonesia. Kementerian Perdagangan juga melarang keras kedatangan pakaian bekas dari negara lain karena berpotensi membawa risiko kesehatan yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang ketat untuk menghindari dampak buruk dari online marketplace dan menyediakan produk yang aman dan legal bagi konsumen.Dilansir dari Kumparan.com ternyata pakaian-pakaian bekas dari negara lain mempunyai resiko yang sangat tinggi yaitu:

1. Memakai pakaian bekas tidak baik bagi kesehatan

Pakaian bekas yang dijual di pasaran baik online dan offline sangat berkemungkinan terdapat jamur dan tidak higienis apalagi konsumen tidak mengetahui pola dan kondisi tubuh konsumen pertama sebelumnya. Meskipun telah dicuci air panas, bekas keringat dan bakteri dalam pakaian bekas juga masih melekat dalam pakaian bekas yang akan diolah kembali bagi peminat bekas di Indonesia.

2. Keberadaan baju bekas impor berpotensi merugikan perusahaan dalam negeri

Meski memberikan peluang bagi masyarakat untuk dapat memulai usaha penjualan pakaian, Kementerian Perdagangan sendiri melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas impor baju bekas karena penjualan baju bekas sendiri dapat mematikan UMKM lokal yang memakai bahan-bahan lokal pula, jika UMKM dan brand lokal kehilangan pelanggannya otomatis usaha mereka sulit bertahan sehingga menyebabkan mereka berhenti menyetok bahan di industri bahan pokok pakaian dan garmen di Indonesia. Maka dari itu Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan terhadap baju bekas yang masuk ke Indonesia, bukan melakukan pelarangan baju bekas legal yang dijual di kalangan masyarakat.

3. Masuknya baju bekas impor ke Indonesia berdampak bagi lingkungan

Sebenarnya tren thrifting adalah upaya yang baik untuk dapat mengurangi limbah kain di Indonesia, namun itu tidak sebanding dengan masuknya baju bekas impor di Indonesia. Meskipun Kementerian Perdagangan memperketat masuknya pasokan barang ke wilayah Indonesia, namun masih banyak pihak-pihak yang tidak kehabisan akal untuk dapat melakukan penyelundupan “bal-balan” baju bekas, seperti dengan ditutupi dengan tumpukan ikan sampai dengan diletakkan dalam box dengan label yang berbeda.

***

GN/FF

Komentar (0)

Copyright @ 2024 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 0.1254 seconds