Pelat Nomor Resmi Diganti Warna Putih, Apa Sih Alasan dan Tujuannya?

Rabu, 16 November 2022 | 08:00 WIB

Ilustrasi Pelat Nomor Putih (cnnindonesia.com)

LINK UMKM -  Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah memutuskan untuk digantinya warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang asalnya berwarna hitam telah diganti menjadi warna putih.  

Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan pelat warna putih diprioritaskan untuk kendaraan baru. Untuk kendaraan lama bisa ganti pelat putih apabila masa berlaku TNKB (pajak 5 tahunan) sudah habis.

“Kendaraan, nanti yang daftar baru datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru. Tentu kita akan berlakunya demikian, yang perpanjang STNK lima tahunan otomatis TNKBnya habis masa berlakunya,” kata Taslim dikutip dari DetikOto.

Alasan pelat nomor diganti menjadi warna putih karena kamera ETLE atau tilang elektronik masih keliru dalam menangkap gambar pelat nomor. Pelat nomor dengan dasar warna putih lebih mudah ditangkap kamera sehingga menjadi lebih mudah dan tepat sasaran.

Dikarenakan sifat kamera menyerap ke warna hitam, maka pelat nomor dengan latar hitam tulisan putih sulit tertangkap dalam kamera. Terkadang masih ada kesalahan seperti angka 5 dibaca huruf S, atau angka 1 dibaca huruf I.

Menanggapi kebijakan tersebut, Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair), Drs. Gitadi Tegas Supramudyo MSi, mengatakan bahwa pelat berwarna putih adalah kebutuhan. Menurutnya, pergantian warna pelat nomor adalah hal wajar jika ditinjau dari tujuannya.

“Karena pergantian warna pelat menjadi putih itu kan bertujuan untuk mempermudah identifikasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” terangnya dikutip dari laman Unair.

Drs Gitadi menyebut tujuan lain pergantian warna ini adalah terkait pemasangan chip sensor di gerbang tol. Sehingga kendaraan tersebut nantinya masuk jalan tol tanpa berhenti di gerbang yang hal itu sudah menjadi tren global.

Berangkat dari tujuan tersebut, Drs Gitadi menerangkan bahwa pelat berwarna putih mengurangi solusi denda damai oleh oknum. Untuk itu tegaknya peraturan dan sanksi akan berjalan secara merata.

"Dengan catatan agar betul-betul pelat berwarna putih itu menggunakan teknologi canggih. Tidak sekedar mewarnai pelat nomor dengan cat putih," ujarnya.

***

GN/WW

Komentar (2)

  • Muhammad Raihan Amrullah

    18 November 2022 | 11:15:03 WIB

    keren banget kebijakan pemerintah!!

    1 tahun lalu

  • Zaenal Arief

    18 November 2022 | 09:58:48 WIB

    Dalam berkendara jangan lupa pakai helm teman2

    1 tahun lalu

Copyright @ 2024 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 0.1414 seconds