Strategi Konsinyasi pada Penjualan Produk

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 08:00 WIB

Ilustrasi konsinyasi (Freepik/Drazen Zigic)

LINK UMKM -  Dalam kegiatan bisnis terdapat berbagai metode untuk memaksimalkan keuntungan yang kita peroleh, salah satu metode tersebut adalah konsinyasi. Mungkin banyak orang, baru mendengar ataupun bahkan belum tahu apa itu konsinyasi. Kata konsinyasi ini jarang digunakan dalam komunikasi sehari-hari. Konsinyasi ini dipakai dalam kegiatan bisnis sebuah produk, lantas apa sih yang dimaksud konsinyasi itu?

 

Dilansir oleh ekrut.com Konsinyasi adalah bentuk kerjasama dimana pemilik akan menitipkan produknya untuk dijual pihak penyalur. Tentunya dengan ketentuan yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Secara sederhananya, konsinyasi adalah menitipkan produk distributor seperti warung, toko, koperasi dan sebagainya untuk dijual. Pihak penitip produk disebut consignor, sedangkan pihak yang dititipkan disebut consignee.

 

Pada konsinyasi ini terdapat perjanjian antara consignor dan consignee. Consignor akan menghubungi consignee terlebih dahulu sebelum menitipkan produk, akan ada kerjasama dengan kesepakatan-kesepakatan tersentu antara 2 pihak yang tentunya saling menguntungkan. Contoh dari kesepakatan tersebut seperti jangka waktu penitipan produk, harga produk, jumlah produk, dan jenis produk.

 

Konsinyasi ini tidak luput pula dari kelebihan dan kekurangan. Kelebihan konsinyasi ini diantaranya:

  1. Bagi pihak penitip (consignor)
  • Meningkatkan keuntungan, dengan melakukan konsinyasi consignor dapat mengurangi biaya sewa tempat serta promosi produk
  • Memperluas jangkauan, produk yang dititipkan di berbagai tempat menjadikan jangkauan wilayah sangatlah luas, mempermudah pembeli mengetahui produk yang kita buat.
  • Kesempatan melakukan riset, selain memperoleh keuntungan, consignor berkesempatan melakukan riset tentang produk kita, riset itu dapat digunakan untuk dikembangkan dan meningkatkan kualitas produk.
  1. Bagi pihak yang dititipkan (consignee)
  • Bisa mendapatkan keuntungan, consignee bisa memperoleh keuntungan tanpa usaha lebih untuk memproduksi produk
  • Bisa di return, produk yang dititipkan dapat dikembalikan sehingga kerugian yang diterima oleh consignee

***

GN/PTH

Komentar (2)

  • adhitama azri

    10 November 2022 | 13:55:39 WIB

    goodd

    2 tahun lalu

  • Bagus Setioaji

    9 November 2022 | 09:27:23 WIB

    keren dan bermanfaat

    2 tahun lalu

Copyright @ 2024 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 0.1407 seconds