Sertifikasi Halal Berlaku Wajib Mulai 2024

Jumat, 4 Februari 2022 | 08:00 WIB

ertifikasi Halal Berlaku Wajib Mulai 2024

LINK UMKM -  Mengkonsumsi produk halal telah menjadi bagian dari gaya hidup saat ini. Selain itu jaminan kehalalan produk merupakan salah satu syarat mendasar agar produk Indonesia dapat menembus pasar halal global.

Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin mengatakan bahwa kewajiban tersertifikasi halalnya bagi seluruh produk makanan dan minuman merupakan visi Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia. Maka dari itu pemerintah terus mendorong adanya lembaga-lembaga pemeriksa halal (LPH) baru sebagai bentuk penguatan jaminan produk halal sekaligus sebagai percepatan pengembangan industri halal di Indonesia.

Menag Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, selama masa penahapan bagi jenis produk yang wajib bersertifikat halal, BPJPH Kemenag akan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha yang menghasilkan produk yang wajib bersertifikat halal. Menag juga menegaskan akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain dan masyarakat untuk menciptakan kondisi yang mendorong peningkatan dan pengembangan iklim berusaha di Indonesia

Kepala BPJPH Sukoso mengatakan bahwa dalam menerapkan kewajiban bersertifikasi halal yang telah dimulai sejak 17 Oktober 2019 lalu, pemerintah menetapkan kebijakan penahapan. Dengan aturan penahapan tersebut, produk makanan dan minuman ditetapkan sebagai produk yang mulai dikenai kewajiban bersertifikat halal. Penahapan produk makanan dan minuman ini terhitung sejak 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2024. Rentang waktu lima tahun itu merupakan masa pembinaan JPH bagi pelaku usaha, untuk bersertifikasi halal.

Disamping itu biaya layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler yang dibebankan kepada pelaku usaha adalah biaya permohonan sertifikasi halal yang mencakup pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300.000, dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp.350.000. Sehingga total biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui skema reguler adalah Rp.650.000.

Tahun ini, BRI melalui LinkUMKM sebagai salah satu penyelia halal akan membantu para UMKM untuk memberikan pelayanan sertifikasi halal. Informasi pendaftaran dan lainnya, akan segera diupdate di website resmi linkumkm.id

RZ/MG

Komentar (2)

  • Lilyana Purnamasari

    5 Maret 2022 | 07:40:28 WIB

    mau ikutttttt lagi sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh BRi Research.

    3 tahun lalu

  • Lilyana Purnamasari

    8 Februari 2022 | 23:41:31 WIB

    Terima kasih BRI R & D yang telah memfasilitasi aneka produk sambal lauk ( Sambal Teri Petai Kecombrang, Sambal Cumi Kecombrang, Sambal Ayam Suwir Daun Jeruk, Sambalado Daging, Sambal Bawang) dari Putri Kalimaya Recipes telah mendapatkan S

    3 tahun lalu

Copyright @ 2025 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 1.5052 seconds