Tidak Perlu Repot, Begini Cara Patenkan Merek Bisnis dan Besaran Biayanya

Sabtu, 20 November 2021 | 12:00 WIB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)

LINK UMKM -  Menjalankan sebuah bisnis ada beberapa aspek yang patut diperhatikan dan dipersiapkan dengan matang. Contohnya bagaimana menciptakan suatu brand tersendiri dengan membuatkannya merk.

Merek menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh individu atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan.

Jika ingin melegalkan merk produk, anda harus mendaftarkan hak merknya. Hal ini bertujuan agar orang lain tidak bisa meniru merek yang kamu punya.

Alasan mengapa kamu harus mendaftarkan merek bisnis, selain digunakan untuk pembeda produk dengan yang lain, juga berfungsi sebagai media promosi. Merk yang sudah dikenal akan lebih mudah mendapatkan kenaikan popularitas dan minim resiko merk dijiplak oleh orang lain.

Jika ada oknum yang meniru merek bisnis yang kamu miliki, peniru tersebut mendapatkan sanksi. Namun, jika merk kamu belum didaftarkan dan menemukan kasus plagiat. Kamu tidak bisa membuat laporan atas kasus plagiasi merk tersebut.

Jenis Merk yang Tidak Bisa Didaftarkan
Merek yang bertentangan dengan ideologi Indonesia, Undang-Undang, moralitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum. Merek bisnis yang sudah umum juga tidak bisa didaftarkan, karena berpotensi menyesatkan masyarakat. Kesamaan nama merek yang tidak disengaja sebaiknya periksa merek bisnis di DJKI.

Tarif Pendaftaran Hak Merek:
Kamu dapat mengajukan pendaftaran merek bisnis ke DJKI dengan datang langsung maupun secara online. Harga pendaftaran berbeda-beda tergantung kelas yang sudah ditentukan DJKI. Berikut ini daftar kelasnya:

- UMKM (online) Rp. 500.000/kelas
- UMKM (manual) Rp. 600.000/kelas
- Usaha Korporasi atau yang bukan UMKM (online) Rp. 1.800.000/kelas
- Usaha Korporasi atau yang bukan UMKM (manual) Rp. 2.000.000/kelas

Kamu juga bisa mendaftar secara online, tapi kamu harus melalui pihak konsultan. Adapun biaya tambahan untuk konsultan Rp. 1.800.000 hingga Rp. 3.000.000. Merek bisnis yang sudah disetujui dapat digunakan hingga 10 tahun, jika waktunya sudah habis kamu bisa memperpanjangnya dengan membayar Rp. 1.000.000 hingga Rp. 4.000.000.

Komentar (0)

Copyright @ 2024 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 0.1229 seconds