Ini Cara Membuat Laporan Keuangan Sederhana untuk Pelaku UMKM

Rabu, 7 Juli 2021 | 16:00 WIB

Ilustrasi Laporan Keuangan (Foto : freepik.com)

LINK UMKM -  Laporan keuangan untuk pelaku UMKM penting dilakukan. Pencatatan demi pencatatan dilakukan demi mendapat pengetahuan dari pengeluaran bisnis. Sehat tidaknya sebuah bisnis atau usaha juga dapat ditengok dari laporan keuangannya.

Untuk itu, penting bagi para pelaku UKM untuk membuat laporan keuangan. Menurut Ikatan Akuntan Indonesia, SAK ETAP atau Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik yang ditetapkan yaitu sebuah laporan keuangan yang lengkap, paling tidak memuat lima aspek, yakni,

1. Neraca keuangan

2. Laporan laba rugi

3. Laporan perubahan ekuitas (modal/kekayaan)

4. Laporan arus kas

5. Catatan atas laporan keuangan

Sementara itu, secara lebih spesifik, ada beberapa macam pencatatan keuangan sederhana yang harus dimiliki UKM.

Buku arus kas yang berfungsi mencatat keluar masuknya uang dalam suatu periode akuntansi.

Buku persediaan barang yang berguna untuk mencatat persediaan barang yakni metode fisik dan metode perpetual. Metode fisik berarti menghitung jumlah barang yang masih ada pada saat pembuatan laporan keuangan. Sementara itu metode perspetual berarti setiap persediaan dibuatkan catatan sendiri-sendiri yang menjadi buku pembantu persediaan.

Buku pembelian yang berisi transaksi pembelian yang tidak dibayar secara tunai.

Buku penjualan Berisi catatan penjualan barang yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu.

Buku biaya yang digunakan untuk mencatat biaya yang dikeluarkan selama proses produksi dan pemasaran, atau biasa disebut biaya overhead saat produksi.

Buku utang yaitu berisi catatan utang perusahaan yang harus dibayar kepada individu, lembaga, maupun pelaku usaha lain.

Buku piutang berguna untuk mencatat semua piutang yang belum ditagih oleh perusahaan sehingga jumlah piutang bisa terus dimonitor.

RZ/QQ

Komentar (3)

  • HENDRICUS WIDIANTORO

    9 Juli 2021 | 14:35:31 WIB

    Terima kasih bisa membantu bagi pelaku usaha

    3 tahun lalu

  • Andik eko setiawan

    8 Juli 2021 | 12:24:03 WIB

    sangat membantu

    3 tahun lalu

  • AHMAD MAULANA

    8 Juli 2021 | 05:40:52 WIB

    Sangat membantu min

    3 tahun lalu

Copyright @ 2024 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 0.1527 seconds