Langkah-langkah Bagi Pelaku UMKM Membuat Izin Secara Online

Selasa, 29 Juni 2021 | 08:00 WIB

Ilustrasi Pelaku UMKM (Foto : freepik.com)

LINK UMKM -  Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat membuat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui Online Single Submission (OSS). KDengan memiliki IUMK, maka sebuah usaha mikro dan kecil memiliki tkamu legalitas resmi. Hal tersebut bisa memberikan kepercayaan bagi rekan atau calon partner bisnisnya serta sebagai kekuatan usaha.

Proses membuat izin usaha mikro kecil secara online dapat dilakukan melalui website resmi OSS. Untuk bisa mengakases OSS, harus terlebih dahulu membuat akun OSS.

Adapun berikut cara membuat akun di OSS: Kunjungi website https://www.oss.go.id/pas/ Klik tombol &039;Daftar&039; di kanan atas dan isi data yang dibutuhkan Masukan kode captcha, klik tombol daftar di bawah.

Setelah itu, cek e-mail dan buka e-mail registrasi dari OSS, tekan tombol &039;Aktivasi&039;.

Setelah sudah memiliki akun OSS, masuk ke tahap kedua dan mengisi data. Caranya, cek e-mail verifikasi dari OSS dan lihat password yang dikirimkan, salin atau copy password tersebut. Setelah memiliki akun OSS, kamu sudah bisa memulai proses untuk mengajukan izin UKM.

Adapun berikut cara mengajukan izin UMKM seperti dikutip dari laman oss.go.id: Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih: Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro. Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

Pada formulir Data Profil, kamu harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan.

Kemudian klik tombol Selanjutnya. (Bila kamu memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan kamu menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil kamu dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.

Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, kamu dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tkamu centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, kamu dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. kamu juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR Baca juga: Jokowi Targetkan 30 Juta UMKM Manfaatkan e-Commerce di 2024 Proses izin komersial/operasional:

Bila kamu membutuhkan Izin Komersial/Operasional, kamu dapat memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional. Arahkan kursor kamu dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha kamu -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha kamu -> klik tombol Pilih Kegiatan Usaha. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, kamu dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang kamu perlukan sesuai dengan kegiatan usaha kamu dan lengkapi data yang diperlukan.

Klik tombol Lanjut dan Simpan. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah kamu pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

RZ/QQ

Komentar (6)

  • D RAKYAN ERLANGGA RIZKI WARDHANA

    6 Juli 2021 | 21:57:51 WIB

    Terimakasih informasinya

    3 tahun lalu

  • DIDIN ROHIDIN

    3 Juli 2021 | 12:58:25 WIB

    thank linkumkm.id

    3 tahun lalu

  • DIDIN ROHIDIN

    3 Juli 2021 | 12:58:13 WIB

    info bagus, tapi alhamdulillah udah punya dari 2020

    3 tahun lalu

  • HENDRICUS WIDIANTORO

    1 Juli 2021 | 08:33:38 WIB

    Pernah buat dengan OSS tapi ada kendala semoga bisa daftar lagi

    3 tahun lalu

  • Budiwibowo

    1 Juli 2021 | 05:45:45 WIB

    Info yang sangat berharga bagi saya

    3 tahun lalu

  • WANDI

    30 Juni 2021 | 22:57:24 WIB

    terimakasih infmasi sangat membantu

    3 tahun lalu

Copyright @ 2024 Link UMKM, All right reserved | Page rendered in 0.1469 seconds