Cara Cek BLT UMKM

Kamis, 14 Januari 2021 | 08:00 WIB

Ilustrasi Bantuan Uang (Foto : pixabay)

LINK UMKM -  Masih ada kesempatan untuk mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 juta. Cara ceknya, bisa melalui beberapa bank seperti BRI.

Bagi yang sudah mengajukan diri dan diusulkan, bisa mengecek apakah telah menerima bantuan. Ada dua cara yang bisa digunakan untuk mengecek apakah telah menerima BLT UMKM atau belum.

Pertama, Klik e-form BRI. Setelah itu login di laman https://eform.bri.co.id/bpum bagi UMKM yang menggunakan BRI.

Pemilik UMKM akan masuk ke laman Cek Penerima BPUM dengan kolom Nomor KTP dan Kode Verifikasi yang masih kosong.

Penerima BLT UMKM selanjutnya mengisi kolom yang kosong dan klik Proses Inquiry. Bank akan memberi informasi prosedur selanjutnya bagi yang menerima bantuan tersebut.

Kedua, menerima SMS dari bank penyalur.

Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, penerima bantuan akan menerima pesan singkat (SMS) dari bank penyalur. Penerima BLT UMKM wajib segera melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Makin cepat verifikasi dilakukan, dana segera cair dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan UMKM. Tak perlu khawatir jika tak punya rekening di bank penyalur, pihak bank akan membantu membuatkan rekening saat pencairan bantuan.

Berikut syarat pencairan dana UMKM e-Form BRI:

a. Membawa buku tabungan

b. Membawa Kartu ATM

c. Membawa KTP

d. Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat.

BLT UMKM dikabarkan akan diperpanjang tahun depan. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan pemerintah sedang mengevaluasi untuk memperpanjang program tersebut.

Untuk yang belum mendaftar, begini cara mendaftar BLT UMKM:

a. Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul

b. Pendaftaran bisa lewat offline dengan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi UKM setempat atau online sesuai mekanisme yang ada

c. Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

d. Jika dianggap layak menerima dana BLT, uang akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.

Namun harus dipenuhi syarat agar mendapat BLT UMKM salah satunya dengan BRI. Berikut syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

4. Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU untuk mendapat BLT UMKM.

RZ/QQ

Siti Khoiriyah

11 November 2021 | 14:28:01 WIB 3 tahun lalu

Jika belum terdaftar maka belum terdaftar sebagai penerima UMKM

Wiwitmargiono

4 Sepember 2021 | 02:43:14 WIB 3 tahun lalu

saya cek di eform bri dengan keterangan ANDA TIDAK TERDAFTAR MOHON PENJELASANNYA. Dari punya hp sampe hpnya di jual juga hasilnya gitu…… Kalo gk niat ngasih jangan KOAR KOAR DI BERITA. Kami sebagai rakyat biasa menu

Muhamad irfan

2 Sepember 2021 | 00:07:20 WIB 3 tahun lalu

Saya pelaku umkm pas saya cek di eform bri dengan keterangan ANDA TIDAK TERDAFTAR MOHON PENJELASANNYA

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x