Kemendag Buat Aturan yang Mudahkan Perdagangan Antarpulau
Senin, 11 Januari 2021 | 08:00 WIB
LINK UMKM - Indonesia terdiri lebih dari 17 ribu pulau. Dengan kondisi ini sektor perdagangan membutuhkan integrasi pasar dalam negeri sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014.
Melihat hal itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antar Pulau.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Syailendra mengatakan sejak 2017 Kementerian Perdagangan telah meluncurkan program gerai maritim yang diutamakan agar dapat memenuhi ketersediaan barang pokok, barang penting dan strategis lainnya dengan jumlah yang cukup, harga terjangkau dan tepat waktu, termasuk di daerah dalam kawasan 3TP (terpencil, terluar, tertinggal dan perbatasan.
Menurut Syailendra program gerai maritim membutuhkan prasarana penunjang terutama transportasi laut, udara dan darat. Program tol laut dan jembatan udara Kementerian Perhubungan dinilainya sangat membantu keberhasilan implementasi gerai maritim.
Syailendra menyebutkan beberapa kendala dalam optimalisasi perdagangan domestik antara lain sistem logistik nasional yang belum tertata dan tersinergikan secara optimal.
Dengan dirilisnya Permendag Nomor 92 Tahun 2020 Kemendag nantinya akan melakukan sosialisasi intensif kepada para pelaku usaha.
Sekjen Kemendag Suhanto menjelaskan perdagangan antar pulau merupakan aktivitas krusial untuk menciptakan keseimbangan antara daerah surplus dengan minus, menurunkan disparitas harga antar daerah dan kelangkaan komoditas antar daerah.
Selain itu perdagangan antar pulau bermanfaat dalam menjaga distribusi barang yang dibatasi perdagangannya dan mencegah perdagangan barang selundupan dari atau ke luar negeri. Perdagangan antar pulau juga bertujuan mengembangkan pemasaran produk unggulan daerah.
Dalam Permendag Nomor 92 Tahun 2020 memuat aturan barang yang diperdagangkan antar pulau wajib dilengkapi daftar muatan (manifest domestic) antar pulau oleh pemilik muatan (cargo owner).
Suhanto mengatakan optimalisasi perdagangan antarpulau perlu dilakukan dengan harmonisasi kebijakan dan kolaborasi antar kementerian.
RZ/QQ