Banpres untuk UMKM Diperpanjang Hingga Desember 2020
Rabu, 18 November 2020 | 16:00 WIB
LINK UMKM - Pemerintah memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM ) mengatakan program ini berakhir September 2020.
Tetapi setelah ada tambahan pagu, program BLT untuk 3 juta pelaku UMKM baru maka program bantuan BLT ini pun diperpanjang hingga Desember 2020.
Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Syarat lainnya, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
SKU merupakan surat yang dibuat oleh aparat berwenang, dalam hal ini kelurahan atau kepala desa. Proses pengurusannya cukup ke kelurahan atau kantor desa untuk kemudian disahkan di kantor kecamatan.
Tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan SKU baik di keluarahan/kantor desa maupun kantor kecamatan. SKU memiliki masa berlaku satu tahun sejak tanggal diterbitkan.
Sementara itu, cara membuat SKU di beberapa daerah, permohonan SKU bisa diajukan ke kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Salah satu yang menerapkan PTSP untuk penerbitan SKU yakni Provinsi DKI Jakarta melalui tautan pelayanan.jakarta.go.id.
RZ/QQ