Ini Kategori Produk Jasa dan UMKM Kolaborasi dengan BUMN

Jumat, 26 Mei 2023 | 08:00 WIB

Ilustrasi Peralatan Bangunan (Foto : pixabay)

UMKM MEDIA -  Salah satu program pemerintah Pasar Digital UMKM (PaDi) ingin mewujudkan kolaborasi antara Kementerian Koperasi dan UKM, BUMN dan LKPP.

Cara ini sebagai salah bentuk dampingan bagi masyarakat terutama para pelaku UMKM agar bangkit kembali.

Dengan adanya kolaborasi ini pemerintah berharap agar UMKM nasional dapat meningkatkan kompetensi. Sekaligus menyempurnakan misi untuk UMKMNaikKelas dan sebagai penggerak kembali sendi pereknomian negara.

Artinya, UMKM diprioritaskan jadi vendor bagi BUMN. "Dengan berbagai belanja BUMN yang bernilai di bawah Rp14 miliar akan diserahkan kepada UMKM Indonesia melalui platform Pasar Digital UMKM (PaDi) yang termasuk akses permodalan," tulis akun Instagram @kemenkopukm,

Untuk kategori produk dan jasa PaDi UMKM B2B meliputi.
- Material Konstruksi
- Jasa Konstruksi dan Renovasi
- Jasa Ekspedisi dan Pengepakan
- Pengadaan & Sewa Peralatan-mesin
- Jasa Advertising
- Pengadaan & Sewa
- Perlengkapam-furniture
- Catering & Snack.

Kategori produk dan jasa lainnya.
- Barang Elektronik, Komputer & Peripheral
- Jasa Konsultan dan Penilaian
- Alat dam Jasa Kesehatan
- Alat Tulis Kantor
- Jasa Event Organizer
- Jasa Mandor dan Tenaga Kerja
- Jasa Perawatan Elektronik & IT
- Jasa Perawatan Gedung
- Jasa Perawatan Kendaraan
- Jasa Percetakan dan Media
- Jasa Travel dan Akomodasi
- Koveksi dan Laundry
- Pendidikan dan Pelatihan
- Pengadaan dan Sewa Kendaraan
- Pertanian dan Peternakan
- Sewa Gedung
- Souvenir dan Merchandise.

Untuk memenuhi syarat menjadi penjual atau vendor PaDi harus mendaftarkan diri dan mengisi formulir dalam laman website bisnis.padiumkm.

Selain itu ketentuan saat menggunggah produk dalam platform PaDi mencakup.

1. Harus memiliki nama produk.
2. Menuliskan deskripsi produk.
3. Kategori produk.
4. Foto produk tidak melebihi 1MB atau 1000x1000 px.
5. Jumlah stock produk.
6. Jelaskan berat (kg) dan dimensi produk (cm).
7. Harga produk.
8. Jumlah pembelian minimal dan jumlah kelipatan produk perlu dijelaskan.

Saat melakukan pendaftaran dalam PaDi, harus melakukan pengecekan data dan kelengkapan dokumen. Maka akun akan aktif setelah terferivikasi.

Selain memferivikasi akun, setiap produk yang diunggah juga akan melalui masa kurasi untuk memastikan produk sesuai dan tidak melanggar ketentuan.Kalau sudah terferivikasi, kalian dapat langsung cek melalui laman data produk.

***

GN/LM

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x