Pelaku UMKM Diberi Pelatihan Hukum Gratis
Selasa, 2 Mei 2023 | 08:00 WIB
LINKUMKM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) menyediakan layanan konsultasi hukum gratis bagi pelaku koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) yang usahanya terdampak pandemi Covid-19.
Menkop dan UKM, Teten Masduki menjelaskan bahwa akibat pandemi Covid-19 banyak koperasi dan pelaku UMKM yang usahanya mengalami kesulitan ekonomi dan berpotensi terjerat masalah hukum dengan pihak ketiga.
Oleh karena itu, pihak Kemenkop dan UKM bermaksud untuk memfasilitasi koperasi dan pelaku UMKM dengan layanan konsultasi hukum gratis.
“Pada situasi pandemi Covid-19 ini, UMKM dan koperasi sebagai penyokong ekonomi nasional juga terdampak. Masalah yang dihadapi bisa merembet ke masalah hukum, mulai dari kredit macet, pegawai yang dirumahkan, pembatalan kontrak, yang dampaknya juga dapat berpengaruh pada kehidupan keluarga pelaku usaha,” kata Teten.
Teten mengatakan, edukasi ini bekerja sama dengan laman Hukumonline dan Justika.
“Kami tidak mengeluarkan anggaran sama sekali untuk kerja sama ini. Terima kasih kepada Hukumonline dan Justika yang telah bersedia membantu koperasi dan UKM untuk layanan hukum,” katanya.
Di dalam platform tersebut koperasi dan pelaku UMKM dapat mengakses secara gratis layanan konsultasi hukum dari para advokat dalam bentuk pesan singkat digital (chat).
Rencananya kerja sama ini akan dilanjutkan untuk pemberian konsultasi hukum dalam bentuk konsultasi melalui telepon, serta konsultasi dan layanan perizinan .
***
GN/LM