Pajak UMKM Ditanggung Pemerintah Selama 6 Bulan

Selasa, 5 Mei 2020 | 08:00 WIB

Ilustrasi Sri Mulyani Menteri Keuangan (Foto : Istimewa)

LINKUMKM -  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana membebaskan pajak penghasilan (PPh) untuk pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selama enam bulan.

Sri Mulyani mengatakan, pajak final 0,5 persen terhadap omzet pelaku UMKM tersebut akan ditanggung pemerintah. Dia berjanji akan menyelesaikan peraturan menteri keuangan mengenai aturan pajak tersebut.

Sri Mulyani mengatakan, belum menyebut nilai insentif pembebasan pajak UMKM. Insentif itu akan menggunakan pos anggaran dukungan industri dari belanja penangan dampak pandemi Covid-19 senilai Rp70 triliun.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, membeberkan wacana penghilangan pajak tersebut.

Dia menyebut UMKM telah memberikan kontribusi besar pada produk domestik bruto nasional, yakni mencapai 60%. UMKM juga mampu menyerap tenaga kerja sampai 97%. Selain itu, 99% pengusaha Indonesia adalah UMKM, yang 89% di antaranya berada di level mikro.

RZ/RF

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x