Izin Membuat Masker Dipermudah, Yang Penting Sesuai Standar WHO
Selasa, 21 April 2020 | 08:00 WIB
LINKUMKM - Upaya mempermudah penyediaan alat pelindung diri terus dipermudah. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menyediakan masker kain akan dipermudah.
Alasannya, para pengusaha masker kain turut serta menggerakkan bisnis. Tidak hanya masker, Teten juga berharap munculnya penyedia alat kebutuhan sembako, hand sanitizer, masker, vitamin, dan lainnya.
Teten mengatakan, UMKM yang memproduksi masker kain tidak ada izin khusus. Meski begitu, kata Teten, para penggiat UMKM perlu membuat alat pelindung diri (APD) sesuai dengan standar WHO. Termasuk bahannya.
"Kementerian sudah membuat materi-materi tutorial berdasarkan standar WHO, bagaimana cara membuat masker non medis dan medis. Untuk sekarang masker non-medis tidak jadi masalah," kata dia.
Teten mengatakan akan membuat daftar UMKM di daerah yang mempu memproduksi masker kain. Selain itu pihaknya juga membantu untuk mencarikan buyer, dengan cara menginformasikan di akun resmi @kemenkopukm, terkait daftar UMKM yang memproduksi masker, sehingga masyarakat bisa langsung memesan kepada kontak nomor telepon yang sudah dicantumkan.
Bahkan, kata Teten, melihat kesempatan bisnis ini, dia mendorong konveksi-konveksi memproduksi masker
untuk beberapa daerah. "Kalau pembiayaan kami sudah berbicara dengan BRI agar disupport pembiayaannya,” ujar dia.