5 Stimulus untuk Para Pelaku UMKM di Tengah Wabah Corona
Rabu, 15 April 2020 | 08:00 WIB
LINKUMKM - Pemerintah mengantisipasi kondisi terburuk dari wabah Covid-19. Untuk menghentikan kerugian di beberapa sektor usaha, pemerintah memberikan lima stimulus untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Salah satu stimulus tersebut berisi keringanan UMKM untuk menunda pembayaran utang bank. Stimulus ini diharapkan bisa menjaga bisnis dan meredam dampak wabah corona ke bisnis UMKM.
Kementerian Koperasi dan UKM membuka saluran pengaduan (hotline) melalui Call Center sejak Senin, 16 Maret 2020.
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah memutuskan memberikan stimulus bagi para pelaku UMKM. Berikut 5 stimulus tersebut.
1. Semua Sektor Usaha
Kemenko Perekonomian menyebut bank bisa melakukan restrukturisasi kredit tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM.
2. Kualitas Kredit
Bagi debitur UMKM yang mendapat kemudaham restrukturisasi kredit, kualitas kredit atau pembiayaan otomatis menjadi lancar.
3. Bank yang Tentukan
Bank punya hak menentukan debitur yang dinilai terdampak Covid-19 atau tidak untuk melakukan restrukturisasi kredit.
4. Penundaan Pembayaran Kredit
Kemudahan yang diberikan bank bisa berupa penundaan pembayaran pokok saja, bunga kredit saja atau keduanya.
5. Batas Kredit Rp 10 Miliar
Stimulus ini hanya berdasarkan penilaian kualitas kredit yang bernilai hingga Rp 10 miliar.