BRI Siap Mengakomodasi Kebijakan Tunda Cicilan UMKM Pasca Covid19

Senin, 6 April 2020 | 08:00 WIB

Ilustrasi Sunarso Dirut BRI (Foto : Istimewa)

LINKUMKM -  Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengatakan perseroan mengapresiasi kebijakan kelonggaran kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bawah Rp10 miliar debitur perbankan yang dikeluarkan pemerintah. Dia mengatakan, Bank BRI telah menerbitkan kebijakan internal untuk mengakomodasi hal tersebut.

"Menindaklajuti POJK No.11/POJK.03/2020, Bank BRI memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dengan plafon paling banyak Rp 10 miliar yang usahanya terdampak akibat dampak Virus Corona berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran," ujar Sunarso.

Sunarso mengatakan, Bank BRI juga akan memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak virus corona melalui berbagai macam skema restrukturisasi. Diantara proses restrukturisasi tersebut yaitu, penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan atau denda/penalti.

"Serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling)" kata dia.

Sunarso menambahkan pihaknya memiliki skema restrukturisasi khusus bagi debitur mikro yang usahanya menurun akibat virus Corona. Khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun.

"Selain itu, BRI juga telah menyiapkan skema restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas Kredit Konsumer BRI, yakni Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)," jelasnya.

Hendri Setiawan

12 April 2020 | 03:54:58 WIB 4 tahun lalu

Pengajuan KUR saya belum direspon

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x