Menkop UKM Minta Pengurusan Sertifikat Halal untuk UKM dipermudah
Minggu, 19 Januari 2020 | 08:00 WIB
LINKUMKM - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki meminta proses pengurusan sertifikat halal untuk usaha kecil dan mikro dipermudah. Dia bahkan meminta agar sertifikat halal untuk UKM dengan omzet di bawah Rp1 miliar dapat digratiskan.
Menurut dia, cara itu dapat menolong UKM. Teten mengatakan, tidak berbayarnya pengurusan sertifikat halal untuk UKM dapat membantu pelaku usaha di Indonesia.
Sebelum hal ini dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM akan mendata jumlah usaha mikro dan kecil dapat memfasilitasi proses pengurusan UKM secara gratis.
Selain tarif, Teten juga meminta agar prosedur pengurusan sertifikasi halal dapat dapat disederhanakan.
"Sebenarnya kalau usaha menengah dan besar tidak masalah dari segi biaya. Tapi, harus cepat," ucap dia.
Pemberian intensif ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Selain itu, proses administrasi hingga mendapatkan sertifikasi halal juga akan dipermudah.