Menkeu Gratiskan Sertifikasi Halal Bagi UKM

Jumat, 10 Januari 2020 | 14:00 WIB

Ilustrasi Pelaku UMKM (Foto : Istimewa)

LINKUMKM -  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan insentif bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Intensif ini berupa pembebasan biaya pembuatan sertifikat halal bagi UKM.

Tidak hanya sertifikasi. Pembebasan biaya juga diberikan bagi UKM yang memperpanjang sertifikat halal.

"Kalau tarifnya (sertifikasi) dinolkan," kata Sri Mulyani.

Upaya ini sejalan dengan aturan UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan ini mengharuskan semua pelaku usaha punya sertifikat halal.

Rencananya, wacana ini akan dibawa untuk dimatangkan bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Pembahasan terutama mengenai konsekuensi bagi perusahaan makanan dan minuman skala kecil.

Bagi para penggiat UMKM, alur untuk mendapat sertifikat halal dimulai dengan pengajuan permohonan sertifikat halal secara tertulis ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
Penetapan LPH dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. LPH ini bisa didirikan oleh pemerintah dan masyarakat.

BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk. Penetapan kehalalan produk menjadi wewenang MUI. Untuk sampai pada penetapan, terlebih dahulu dilakukan Sidang Fatwa Halal.

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x