Presiden Akan Buat Izin Pendirian UMKM Hanya dengan KTP

Sabtu, 28 Desember 2019 | 10:00 WIB

Ilustrasi Presiden Jokowi (Foto : Istimewa)

LINKUMKM -  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, meminta penyerderhanaan pengurusan izin bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), bernama Omnibus Law.

Dengan penyederhanaan tersebut, pengusaha yang ingin mendirikan izin usaha hanya perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Penduduk (NIK). Airlangga menyebut, langkah ini dilakukan untuk mendorong single data.

Penyederhanaan tersebut juga dilakukan untuk memotivasi masyarakat dalam mendirikan usaha.
Meski begitu, Airlangga mengatakan, basis perizinan tidak akan lagi berfokus pada izin, melainkan pada risiko. Dengan model perizinan semacam ini, setiap izin yang dikeluarkan kepada pelaku bisnis, bergantung kepada tingkat risiko mereka.

Airlangga mengatakan pemerintah juga akan mempermudah  pendirian PT (Perseroan Terbatas). Nantinya, masyarakat dapat dibebaskan dari aturan membuat PT dengan modal minimal Rp50 juta.
Airlangga menyebut draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law akan dimulai pada Januari.

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x