Presiden Akan Buat Izin Pendirian UMKM Hanya dengan KTP
Sabtu, 28 Desember 2019 | 10:00 WIB
LINKUMKM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, meminta penyerderhanaan pengurusan izin bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), bernama Omnibus Law.
Dengan penyederhanaan tersebut, pengusaha yang ingin mendirikan izin usaha hanya perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Induk Penduduk (NIK). Airlangga menyebut, langkah ini dilakukan untuk mendorong single data.
Penyederhanaan tersebut juga dilakukan untuk memotivasi masyarakat dalam mendirikan usaha.
Meski begitu, Airlangga mengatakan, basis perizinan tidak akan lagi berfokus pada izin, melainkan pada risiko. Dengan model perizinan semacam ini, setiap izin yang dikeluarkan kepada pelaku bisnis, bergantung kepada tingkat risiko mereka.
Airlangga mengatakan pemerintah juga akan mempermudah pendirian PT (Perseroan Terbatas). Nantinya, masyarakat dapat dibebaskan dari aturan membuat PT dengan modal minimal Rp50 juta.
Airlangga menyebut draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law akan dimulai pada Januari.