Menkop dan UKM Dengar Keluhan Asosiasi Mal Soal Ruang Gratis UMKM
Rabu, 18 Desember 2019 | 17:00 WIB
LINKUMKM - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mendengarkan keluhan Asosiasi Mal mengenai pemberian ruang untuk merek-merek lokal.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran.
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengaku keberatan dengan kewajiban pemberian ruang efektif sebesar 20 persen secara gratis untuk pelaku UMKM di pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta.
Teten mengatakan, pemberian ruang gratis untuk UMKM dia nilai tak mendidik. Sebab, cara itu justru membuat UMKM tak mengejar kualitas.
Untuk kedepan, Teten menekankan penyiapkan kualitas merek lokal yang dibawanya, lalu diberi tempat di mal-mal.
"Asosiasi mal saya kira tidak keberatan kemarin waktu berbicara di kantor kami," kata Teten.
Pelaku UMKM pun disebutnya tak perlu lagi dibina lebih jauh untuk mendapat tempat di pusat perbelanjaan besar.
Dia menilai, UMKM yang sudah masuk mal sebenarnya sudah banyak. Beberapa diantaranya, produk garmen, tekstil, banyak produk makanan dan minuman.