Jokowi Akan Permudah Izin UMKM
Jumat, 12 November 2021 | 23:18 WIB
LINKUMKM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mempermudah izin Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kemudahan itu akan diberikan melalui penyatuan undang-undang atau omnibus law.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, `karpet merah` untuk UMKM itu akan diberikan dalam beberapa bentuk. Salah satunya, kemudahan pembentukan usaha kepada para UMKM.
Nantinya, pembentukan usaha hanya perlu dilakukan dengan mendaftar melalui sistem dalam jaringan. Proses administrasi pendaftaran dengan cepat dengan sistem berbasis risiko.
"UMKM yang tidak ada risikonya, maka izinnya cukup pendaftaran saja, tak perlu pendaftaran macam-macam. Tetapi kalau semakin tinggi risiko, maka berbasis standar-standar," kata Airlangga.
Selain pembentukan usaha, kemudahan yang diberikan yaitu dihilangkannya syarat modal awal minimum bagi UMKM yang berbentuk Perusahaan Terbuka (PT).
"Bahkan untuk UMKM, badan usaha satu pihak pun akan dimungkinkan dengan persetujuan syarat UMKM," kata dia.