Upah Minimum Provinsi 2020, Ini Besarannya
Sabtu, 2 November 2019 | 23:59 WIB
LINKUMKM - Pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2020. Dalam laporan terbaru, UMP naik 8,51 persen.
Kebijakan tersebut mulai diumumkan pemerintah provinsi (Pemprov) mulai 1 November 2019.
Dengan kenaikan ini ada perubahan sejumlah UMP di masing-masing provinsi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta UMP Provinsi 2020 sebesar Rp4.276.346, naik dari Rp 3.940.000.
Sementara itu, UMP Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp 1.810.351,36, dari tahun sebelumnya Rp 1.668.372,83.
Di Jawa Tengah, UMP 2020 sudah ditentukan sebesar Rp 1.742.015,22. Jumlah tersebut bertambah sebesar Rp 136.000 dari UMP 2019.
Adapun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) besaran UMP DIY diputuskan menjadi Rp 1.704.608,25 untuk tahun depan.
UMP Jawa Timur juga mengalami lonjakan. UMP Jatim mencapai Rp 1.768.777,08. Sebelumnya, UMP Jatim pada 2019 mencapai Rp 1.630.059,05. Sedangkan di tahun 2018, UMP Jatim bernilai Rp 1.508.894,80.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 3.103.830. UMP ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020.
Sementara itu, UMP Sulawesi Utara pada 2020 sebesar Rp 3.310.723. UMP tahun 2019 di provinsi ini mencapai Rp 3.050.000.
Adapun kenaikan UMP Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2020 mendatang naik menjadi Rp2.552.014,52.
UMP Sulawesi Tengah (Sulteng) juga naik 8,51%, dari Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.711.