Yuh Hati-Hati Peredaran Ponsel dengan IMEI Ilegal
Sabtu, 19 Oktober 2019 | 15:03 WIB
LINKUMKM - Pemerintah mengesahkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 mengenai pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM). Pemblokiran itu akan melacak nomor IMEI pengguna.
MEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor unik 15 digit yang dimiliki setiap perangkat bergerak untuk keperluan identifikasi saat tersambung ke jaringan seluler.
Ada beberapa cara untuk mengenali ponsel dengan jenis ini. Diantaranya garansi resmi.
Mayoritas ponsel ilegal tidak punya garansi resmi. Reparasi ponsel yang rusak tidak bisa diklaim di toko resmi melainkan hanya di toko penjual dan tukang reparasi ponsel.
Ciri lainnya yaitu tidak ditemukannya nomor IMEI di ponsel tersebut. Selain keperluan dagang IMEI sejatinya berguna untuk sistem keamanan dan pelacakan.
Seandainya ponselmu hilang, kamu bisa melaporkan ponsel IMEI tersebut hingg ponsel bisa diblokir.
Untuk mengecek ketersediaan nomor IMEI, kamu bisa mengakses laman kemenperin.go.id/ime/. Kamu tinggal memasukkan nomor IMEI dan mencocokannya dengan ketersediaan.
Jika nomor IMEI yang kamu masukkan tidak ada, kemungkinan ponsel kamu masuk golongan tak resmi.
Ciri lain ponsel BM yaitu harganya yang lebih murah dengan ponsel di kelasnya. Pastikan bandingan harga ponsel second dengan ponsel yang kamu curigai sebagai ponsel BM.