Begini Urutan Pengajuan Sertifikasi Halal
Minggu, 28 Mei 2023 | 08:00 WIB
LINKUMKM - Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, aturan wajib serifikat halal akan mulai dilaksanakan mulai 17 Oktober 2019.
Pelaku usaha perlu memperhatikan kemunculan undang-undang ini karena sejumlah alasan. Salah satunya izin usaha dan legalitas produk.
Di bawah BPJPH, ada enam prosedur yang harus dilalui agar produk dari sebuah perusahaan mendapat sertifikat halal sesuai undang-undang.
Pertama, perusahaan harus mengajukan permohonan sertifikat halal secara tertulis kepada BPJPH. Setelah permohonan diterima, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan bertugas memeriksa atau menguji kehalalan produk.
LPH kemudian memeriksa produk di lokasi produksi dan hasil penelitian itu diserahkan kepada BPJPH.
Selanjutnya, BPJPH harus memberikan hasil pemeriksaan LPH kepada MUI. Setelah itu, MUI menggelar sidang fatwa halal untuk menentukan kehalalan produk yang diajukan.
Jika produk terkait dinyatakan halal, BPJPH berhak menerbitkan sertifikat. Produk yang dinyatakan tidak halal akan dikembalikan ke pemohon, disertai alasan dari MUI dan BPJPH.
***
GN/LMP