UMKM Minta Kemendag Terbitkan Regulasi Pasokan ke Ritel Modern
Jumat, 23 Agustus 2019 | 21:04 WIB
LINKUMKM - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan regulasi yang mewajibkan pemasokan produk UMKM ke ritel modern sebanyak 40 persen hingga 60 persen dari total barang dalam gerai.
Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengatakan, langkah itu ditempuh agar produk lokal bisa menguasai pasar Indonesia. Sebab, selama ini, produk UMKM baru masuk retail modern sekitar 20 persen hingga 30 persen saja.
Ikhsan mengatakan, tidak semua UMKM mampu memenuhi pasokan gerai ritel modern. Tapi, dia yakin, UMKM dapat memenuhi porsi jika kuota pasokan barang ditambah.
Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah menjelaskan tidak semua produk UMKM lokal bisa dijual di mal. Sebab, untuk dapat dijual di mal, ada aturan yang harus dipenuhi produk-produk UMKM.
Dia menyebut perlu dibedakan dulu antara produk dengan merek. UMKM akan mengikuti merek yang sudah diterbitkan.
Budiharjo menyinggung beleid Kemendag tentang porsi UMKM di pusat perbelanjaan. Menurutnya, perlu ada keterangan yang jelas terkait apa yang dimaksud dengan UMKM.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta para pemilik mal untuk memberikan ruang-ruang strategis kepada produk lokal. Dia mengatakan bahwa jangan sampai ketika datang ke mal yang banyak produk luar negeri. Sebab, menurutnya, Indonesia memiliki banyak merk lokal.