ASN Dilarang Bawa Mobil Dinas untuk Mudik
Jumat, 31 Mei 2019 | 10:00 WIB
LINKUMKM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
“Saat lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Syafruddin.
Selain itu, Syafruddin juga meminta para aparatur negara untuk tidak menggunakan sepeda motor untuk pulang mudik. Sebab, penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan dengan kecelakaan.
Syafruddin mengatakan, terdapat beberapa pilihan agar tetap aman dan nyaman pulang ke kampung halaman, misalnya mengangkut sepeda motor dalam gerbang kereta. Selain itu, dapat menggunakan bus, kereta api, atau memanfaatkan mudik gratis yang diselenggarakan oleh banyak instansi.
Syafruddin juga meminta agar segenap ASN tidak menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun. Sebab, parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.
Para ASN yang mendapatkan kiriman parsel agar hanya menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel dan untuk bingkisan dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim.
“Bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima resiko masing-masing yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Syafruddin.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.