Kominfo Pulihkan Medsos dan Pesan Instan
Sabtu, 25 Mei 2019 | 15:00 WIB
LINKUMKM - Kominfo memulihkan batasan bermedia sosial dan perpesanan instan. Normalisasi pembatasan fitur media sosial dan perpesanan instan dicabut pada Sabtu, 25 Mei 2019 pukul 13.00 WIB.
Dengan pemulihan ini warganet dapat kembali mengirimkan gambar, foto dan video itu diambil karena situasi yang kondusif.
"Situasi pasca kerusuhan sudah kondusif sehingga pembatasan akses fitur video dan gambar pada media sosial dan instant messaging difungsikan kembali," jelas Menteri Kominfo, Rudiantara.
Setelah dibuka, Rudiantara mengajak semua warganet agar senantiasa menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif.
"Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif," ujar Rudiantara.
Menteri Kominfo juga mengajak warganet Indonesia untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian dan provokasi.
"Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," kata Rudiantara.
Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau kerusuhan di Jakarta.
Selain itu, Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gawai dan perangkat lain segera meng-uninstall aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna.