Agar Suaramu Sah, Pastikan 4 Aturan Ini
Selasa, 16 April 2019 | 13:15 WIB
LINKUMKM - Esok hari, 17 April 2019, nasib negara ini akan ditentukan. Di hari itu, Indonesia akan memilih presiden dan anggota legislatif dari tingkat pusat hingga kota atau kabupaten.
Momen lima tahunan ini penting. Meski demikian, Anda perlu memastikan tata cara pencoblosan.
Nah, berikut empat hal yang harus diperhatikan pemilih.
1. Surat Suara Bertanda Tangan Ketua KPPS
Berdasarkan aturan PKPU, surat suara yang diterima pemilih harus bertanda tangan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Tanpa tanda tangan KPPS surat suara yang tercoblos tak bisa dihitung.
2. Cek Kondisi Surat Suara
Pemilih harus memastikan dan memeriksa surat suara yang diberikan petugas. Pastikan kertas surat suara tidak ada catatan atau pun rusak karena dilubangi.
3. Pergantian Surat Suara
Pergantian surat suara dapat dilakukan sekali. Tetapi, tetap pastikan surat suara yang ada tidak tercoblos atau rusak.
4. Warna Surat Suara
Pemilu 2019 terdapat 5 kertas suara dengan warna yang berbeda.
- Warna abu-abu untuk surat suara presiden-wakil presiden,
- Warna kuning untuk surat suara pemilihan anggota DPR,
- Warna merah untuk surat suara pemilihan anggota DPD,
- Warna biru untuk surat suara anggota DPRD provinsi,
- Warna hijau untuk surat suara anggota DPRD kabupaten atau kota,
Tapi ada pengecualian untuk pemilih di dapil DKI Jakarta, pemilih di luar negeri, dan pemilih yang berpindah TPS ke provinsi lain. Surat suara berwarna hijau tidak di DKI Jakarta karena provinsi ini tak memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota.