Begini Lho, Tata Cara Mencoblos 17 April 2019
Rabu, 10 April 2019 | 21:04 WIB
LINKUMKM- Pemilihan umum (Pemilu) 2019 tinggal sepekan lagi. Beberapa warga telah mendapat undangan memilih.
Meski demikian, Pemilu 2019 ini akan terasa rumit karena ada beberapa agenda bersamaan. Tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden, Pemilu 2019 juga akan memilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Wow! Banyak bukan?
Nah berikut tata cara memberikan suara pada Pemilu 2019,
1. Pastikan Sebagai DPT
Apakah Anda sudah masuk sebagai DPT? Untuk mengeceknya Anda bisa masuk ke laman resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id
2. Jangan Lupa Bawa KTP-el dan Formulir C6
Agar dapat memberikan hak suara, Anda haru membawa KTP elektronik dan formulir C6. Bagi yang belum KTP-el, kalian dapat membawa KTP non elektronik dan surat keterangan perekaman KTP-el.
3. Perhatikan 5 Jenis Surat Suara
Setelah melewati proses administrasi, Anda akan mendapat lima jenis surat suara. Ada 5 surat suara dengan beraneka warna.
Perhatikan.
- Warna surat suara abu-abu untuk pilihan presiden. Surat suara yang sah hanya terisi satu coblosan pada nama, nomor, atau foto pasangan calon, atau gambar partai.
- Warna surat suara kuning untuk memilih anggota DPR. Surat suara yang sah hanya terisi satu coblosan pada nama, nomor, atau gambar partai.
- Warna surat suara merah untuk memilih anggota DPD. Coblos sekali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD.
- Warna surat suara biru untuk memilih anggota DPRD Provinsi. Agar surat suara sah,coblos satu di nama, atau nomor, atau gambar partai.
- Warna surat suara hijau untuk memilih anggota DPRD Kabupaten atau Kota. Agar surat suara sah,coblos satu di nama, atau nomor, atau gambar partai.
Ayo sukseskan Pemilu 2019!