Urus Izin, BPOM Beri Keringanan 50 Persen UMKM Produk Makanan
Kamis, 14 Maret 2019 | 18:11 WIB
Brilian - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerapkan keringanan 50% dari tarif pendaftaran bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) produk makanan. Hal ini sebagai bentuk keberpihakan BPOM kepada UMKM produk makanan.
Penerapan ini sesuai peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif 50% dan Rp0,00 atas PNBP yang berlaku untuk usaha mikro kecil, dan industri rumah tangga pangan, untuk kebutuhan donasi, dan berkaitan dengan kejadian luar biasa atau bencana.
BPOM menilai perlunya regulasi yang semakin memudahkan UMKM dalam menjalankan usaha mereka. Karena itu BPOM terus berupaya membangun sistem pelayanan publik berbasis teknologi informasi untuk mempermudah dan mempercepat pendaftaran produk obat dan makanan.
Upaya ini sebagai peningkatan pelayanan publik dalam merespons revolusi industri 4.0. melalui deregulasi dan simplifikasi bisnis proses dengan tetap mengutamakan pemenuhan standar keamanan, khasiat, serta mutu obat dan makanan.
Saat ini sudah ada 40 pelayanan BPOM di berbagai daerah. BPOM juga telah melakukan pembinaan terhadap 930 pelaku usaha UMKM bidang pangan di mana 78 di antaranya telah mendapatkan nomor izin edar (NIE) MD dari BPOM untuk 191 produk.
"Tahun 2018, UMKM yang memiliki NIE meningkat 10%. Dan tahun 2019 ini, kita berharap bisa meningkat lagi menjadi 30%," ujar Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito.
BPOM berharap UMKM berkomitmen menjaga kualitas produk mereka sehingga memiliki daya saing.
"Kami berharap ke depan pelaku usaha tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas produk yang beredar. BPOM juga akan terus bergerak meningkatkan kualitas pelayanan publik," pungkasnya.