Wajib Sertifikasi Halal Diberlakukan Oktober 2019
Selasa, 26 Februari 2019 | 08:00 WIB
Brilian - Penerapan kewajiban sertifikasi halal tetap akan dijalankan pada 17 Oktober 2019 mendatang sesuai keputusan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Meski begitu, ada pentahapan dalam pelaksaannya.
“Kalau masalah makna penundaan itu tidak ada. Tapi pentahapan iya. Karena semua memang ada tahapnya. Masa orang kerja sehari langsung 100 persen jadi?” ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso.
Sukoso mengatakan pemerintah akan memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi aturan turunan dari UU JPH bisa diterbitkan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan seluruh menteri yang terlibat dalam penggodokan RPP JPH sudah sepakat dengan poin-poin teknis yang dituangkan dalam beleid. Kesepakatan tersebut termasuk pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hingga obat-obatan.
Dengan telah disepakati di level menteri, lanjut Lukman, prosesnya tinggal penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo sehingga bisa efektif berlaku pada 17 Oktober 2019.
Saat ini beleid belum bisa berlaku karena belum ada aturan turunan yang menjabarkan implementasinya di lapangan. Pemerintah memberikan masa transisi hingga 17 Oktober 2019 sebelum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bisa sepenuhnya bekerja.
"Iya (seluruh menteri sepakat) karena ini sudah melalui serangkaian pembahasan di tingkat eselon I berkali-kali. Jadi sebenarnya tinggal di tingkat menteri untuk mendapatkan terakhir kali sebelum Pak Presiden menandatangani," kata Lukman.
Aturan turunan diperlukan dalam pemberlakuan UU JPH. Kementerian Agama akan menerbitkan sejumlah Peraturan Menteri Agama (PMA) setelah RPP disahkan, misalnya terkait penerapan tarif sertifikasi halal dan mekanisme prosedur sertifikasi halal.
"Memang peraturan perundang-udangan di bawah lebih teknis sangat tergantung dari terbitnya PP ini," pungkasnya.