Penyaluran Dana Bergulir ke Usaha Mikro Akan Secara Langsung
Senin, 25 Februari 2019 | 08:52 WIB
Brilian - Pertumbuhan wirausaha terus didorong, salah satunya dengan memberikan pembiayaan bunga rendah. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi dan UKM membuka peluang menyalurkan kredit ke pelaku usaha mikro secara langsung.
Penyaluran dana bergulir secara langsung ke usaha mikro ini melalui platform digital dengan batas pinjaman minimal Rp10 juta dan maksimal Rp50 juta. Pinjaman ini dengan suku bunga 7 persen per tahun.
Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo mengatakan, saat ini regulasi penyaluran langsung ke pelaku usaha mikro telah selesai. Selanjutnya regulasi itu akan diuji publik dengan menghadirkan ahli dan stakeholder terkait.
Hasil uji publik nantinya akan diserahkan ke Menkop dan UKM untuk ditandatangani, sehingga penyaluran langsung ke usaha mikro dapat segera dilakukan. Penyaluran dana bergulir secara langsung ke usaha mikro menjadi strategi LPDB pada tahun 2019.
"Karena selama ini, menurut PMK Nomor 75 tahun 2011, LPDB-KUMKM hanya bisa menyalurkan melalui Koperasi, UKM yang telah berbadan hukum dan LKB/LKBB. Harapannya dengan menggunakan digital ini dapat memberikan approval pinjaman secara cepat," ujarnya.
Braman menambahkan, capaian kinerja LPDB KUMKM pada 2018 mencapai 87,73% yang terdiri dari penyaluran sebesar Rp 43,5 M dan Putusan Komite Pinjaman sebesar Rp1,009 triliun.
Hingga akhir semester, manajemen fokus pada pembenahan infrastruktur, termasuk membenahi peraturan, salah satunya dengan munculnya Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2018 agar dapat mempermudah akses permodalan ke LPDB-KUMKM.