Indikator Produk Halal RPP JPH Masih Dibahas

Jumat, 8 Februari 2019 | 12:03 WIB

Ilustrasi bisnis makanan (Foto:pixabay)

Brilian - Pembahasan indikator produk halal dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) produk halal masih dilakukan. RPP JPH merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan belum mengetahui kapan RPP tersebut akan ditandatangani. Namun, beberapa pihak sudah diminta memberikan pandangan dan menyatukan persepsi terkait indikator produk halal.

"Pada intinya bukan poin-poin apa, tapi kira-kira ada konsen apa menurut masing-masing, ya ini pandangan masing-masing saja tidak ada topik yang jelas dibahas," ujar Darmin usai rakor RPP JPH, Kamis (7/2/2019).

Dia menambahkan belum mengetahui kapan PP tersebut akan diterbitkan. Hal ini karena dalam implementasinya masih ada beberapa bahasan teknis yang sedang dibahas.

"Ya nanti kalau final apa enggak tanyanya pak Menteri Sekretariat Negara (Pratikno) bukan kita," kata Darmin.

Salah satu yang masih dibahas terkait BPJPH, vaksin dan obat. BPJPH telah diresmikan Menteri Agama Lukmam Hakim Saifuddin pada 11 Oktober 2017 dengan salah stu tugasnya mensertifikasi produk halal.

Sesuai amanat UU JPH, dalam proses penerbitan sertifikat halal, BPJPH bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Komentar

Media Lainnya

Hi!👋
Linda (Link UMKM Digital Assistant)
Chat via WhatsApp disini !

x