Kewajiban Sertifikasi Halal Segera Diberlakukan
Rabu, 6 Februari 2019 | 11:00 WIB
Brilian - Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sudah difinalisasi dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo. RPP JPH merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH.
Menurut Menteri Agama Lukman Hakim, kementerian terkait yang terlibat penyusunan RPP JPH telah menyetujui seluruh poin yang akan diatur. Pemerintah optimistis PP JPH segera rampung dalam waktu dekat. Apalagi, UU memerintahkan PP JPH harus sudah berlaku pada 17 Oktober 2019.
Selain RPP JPH, lanjut Lukman, kementeriannya juga tengah menggodok peraturan menteri agama (PMA) sebagai aturan teknis dari RPP JPH. Dia mengungkapkan nantinya setelah RPP diteken, PMA akan diterbitkan.
"PMA berisikan, misalnya penetapan tarif, mekanisme prosedur proses sertifikasi, dan seterusnya," ujar Lukman.
Sementara Menteri Perindustrian (Kemenperin) Airlangga Hartarto mengatakan dengan rampungnya RPP dan PMA, UU Jaminan Produk Halal bisa dilaksanakan. Dari sisi industri, lanjut dia, tidak ada masalah karena telah menerima poin-poin yang diatur dalam RPP dan PMA.
"Tinggal nanti industri perlu proses, karena kan tidak bisa hari ini regulasi berlaku, lalu langsung berlaku hari itu juga di industri. Ada tahapannya," jelasnya.